PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
Proses dan dinamika mediasi dapat terlihat dari beberapa upaya penyelesaian
sengketa yang dilakukan Subkomisi Mediasi di bawah ini:
Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Desa Ukui I, Kabupaten Pelalawan, Riau
dengan PT. Sari Lembah Subur. Komnas HAM telah menerima pengaduan dari
Suwandi Irwan, untuk dan atas nama 325 KK warga masyarakat Desa Ukui I,
Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 5 Mei 2015. Setelah dilakukan korespondensi
dengan Pengadu oleh Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, kasus tersebut
dilimpahkan ke Subkomisi Mediasi. Pada 17 November 2015, Tim Subkomisi
Mediasi mengadakan kegiatan pra mediasi untuk bertemu langsung dengan
masyarakat di Desa Ukui I, Kec. Ukui, Kab. Pelalawan, Riau. Masyarakat di Desa
Ukui I menyampaikan permasalahannya terkait pengabaian Pemerintah Daerah
dan Perusahaan terhadap masyarakat tempatan, yaitu Desa Ukui I, yang hingga kini
belum memperoleh lahan plasma. Masyarakat Desa Ukui selama 25 tahun hanya
ŵĞŶĚĂƉĂƚ ĚĂŵƉĂŬ ŶĞŐĂƟĨ ĂŬŝďĂƚ ŽƉĞƌĂƐŝŽŶĂů ƉĞƌƵƐĂŚĂĂŶ ƐĞƉĞƌƟ ďĞƌŬƵƌĂŶŐŶLJĂ
lahan penghidupan masyarakat, polusi udara, tanpa pernah memperoleh manfaat
dari perusahaan. Untuk itu masyarakat meminta Komnas HAM memfasilitasi
mediasi dengan PT. Sari Lembah Subur bagi penyelesaian permasalahan. Selanjutnya
Tim Subkomisi Mediasi juga mengadakan pertemuan dengan Jajaran Pemkab
Pelalawan, Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Riau, Camat Ukui, dan Lurah Ukui
I, serta PT. Sari Lembah Subur, pada 21 Januari 2016, di Kantor Pemerintah
Kabupaten Pelalawan. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM mendorong
WĞŵŬĂď WĞůĂůĂǁĂŶ ĚĂŶ Wd͘ ^Ăƌŝ >ĞŵďĂŚ ^ƵďƵƌ ƵŶƚƵŬ ŵĞŶĐĂƌŝ ďĞƌďĂŐĂŝ ĂůƚĞƌŶĂƟĨ
solusi bagi penyelesaian permasalahan masyarakat Desa Ukui I, meskipun solusi
pengembalian lahan sangat sulit mengingat target penempatan transmigran 4.000
KK sudah terpenuhi, dan seluruhnya sudah mendapat plasma 8.000 ha.
Selanjutnya Komnas HAM memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara
Masyarakat Desa Ukui I, dengan PT. Sari Lembah Subur pada 20 April 2016 di
Pekan Baru. Setelah dilakukan perundingan, dicapai kesepakatan antara lain; (1)
Pihak Perusahaan akan membentuk diawal 3 (tiga) kelompok tani mandiri
yang beranggotakan warga K e l u r a h a n Ukui I, yang akan dilanjutkan dengan
pembentukan kelompok tani mandiri lainnya sesuai dengan hasil evaluasi perkembangan dari kelompok tani sebelumnya; (2) Pihak perusahaan membantu kelompok
ƚĂŶŝƚĞƌƐĞďƵƚƵŶƚƵŬďŝƐĂůĞďŝŚƉƌŽĚƵŬƟĨĚĂŶŵĂŶĚŝƌŝĚĞŶŐĂŶŵĞŵďĞŬĂůŝŬĞŵĂ��ƉƵĂŶ
ƚĞŬŶŝƐ ƐĞƉĞƌƟ͖ ƉĞŵĂŶĨĂĂƚĂŶ ƚĞŬŶŽůŽŐŝ ŝŶĨŽƌŵĂƐŝ ;/dͿ͕ ƉĞŵĂƐĂƌĂŶ͕ ŵĂŶĂũĞŵĞŶ
keuangan anggota, pendampingan penyuluh pertanian, dan pengembangan bibit
sayuran, bantuan pupuk organik, serta pembuatan bedeng dan alat siram; (3) Pihak
WĞƌƵƐĂŚĂĂŶ ŵĞůĂŬƵŬĂŶ ƉĞŶĚĂŵƉŝŶŐĂŶ ĚĂŶ ƉĞůĂƟŚĂŶ ƉĞŶŐĞůŽůĂĂŶ ďĂŶŬ ƐĂŵƉĂŚ͖
dan (4) Pihak Perusahaan memberikan bantuan beasiswa bagi siswa yang berprestasi
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016
79