PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ <ĂƐƵƐďĞƌŶƵĂŶƐĂŬŽŶŇŝŬĂƚĂƵƉĞƌƐĞůŝƐŝŚĂŶLJĂŶŐŵĞŶŝŶŐŬĂƚĞƐŬĂůĂƐŝŶLJĂĚĂŶďĞůƵŵ dapat diselesaikan yang masuk ke Komnas HAM disebut sengketa. Jumlah sengketa LJĂŶŐĚŝŵĞĚŝĂƐŝ<ŽŵŶĂƐ,DDĞĚŝĂƐŝƐĞƟĂƉƚĂŚƵŶŶLJĂũƵŐĂŵĞŶŝŶŐŬĂƚ͘ĞƌĚĂƐĂƌŬĂŶĚĂƚĂ yang ada, hingga akhir Desember 2016 Subkomisi Mediasi menangani 595 sengketa, dengan rincian sebagai berikut: Sengketa tahun sebelumnya Sengketa baru diterima 2016 Sengketa ditutup 2016 Pelimpahan Sengketa ke Pemantauan dan penyelidikan Total Sengketa Berjalan 480 234 117 2 595 Selama 2016 Komnas HAM menerima 234 sengketa baru. Sebanyak 480 sengketa merupakan kasus-kasus yang telah dilakukan penanganannya oleh Subkomisi Mediasi sejak tahun-tahun sebelumnya, namun belum memperoleh penyelesaian ĚĂŶŵĂƐŝŚĚŝƟŶĚĂŬůĂŶũƵƟƉĂĚĂϮϬϭϲ͘^ĞůĂŝŶŝƚƵƚĞůĂŚĚŝůĂŬƵŬĂŶƉĞŶŐŚĞŶƟĂŶƉĞŶĂŶŐĂŶĂŶͬ ƉĞŶƵƚƵƉĂŶ ŬĂƐƵƐ ƐĞďĂŶLJĂŬ ϭϭϳ ƐĞŶŐŬĞƚĂ͘ WĞŶŐŚĞŶƟĂŶ ƉĞŶĂŶŐĂŶĂŶͬƉĞŶƵƚƵƉĂŶ kasus dapat dilakukan dengan alasan penanganan sengketa telah diselesaikan dengan mencapai kesepakatan atau menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dan atau DPRD RI, atau berdasarkan ketentuan Pasal 91 UU Nomor 39 Tahun 1999 ƚĞŶƚĂŶŐ,D͕LJĂŶŐŵĞŶLJĂƚĂŬĂŶƉĞŶĂŶŐĂŶĂŶƉĞŶŐĂĚƵĂŶĚĂƉĂƚĚŝŚĞŶƟŬĂŶĂƉĂďŝůĂ ƟĚĂŬ ƚĞƌĚĂƉĂƚ ďƵŬƟ ĂǁĂů LJĂŶŐ ĐƵŬƵƉ͕ ƟĚĂŬ ĂĚĂ ŝƟŬĂĚ ďĂŝŬ ĚĂƌŝ WĞŶŐĂĚƵ͕ ŵĂƚĞƌŝ ƉĞŶŐĂĚƵĂŶďƵŬĂŶƉĞůĂŶŐŐĂƌĂŶ,D͕ƚĞƌĚĂƉĂƚƵƉĂLJĂŚƵŬƵŵůĂŝŶLJĂŶŐůĞďŝŚĞĨĞŬƟĨ bagi penyelesaian permasalahan, dan sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Terdapat 2 (dua) sengketa dilimpahkan penanganannya ke Subkomisi Pemantuan ĚĂŶWĞŶLJĞůŝĚŝŬĂŶ͕ŬĂƌĞŶĂƉĞƌƟŵďĂŶŐĂŶƵƉĂLJĂƉĞŶĂŶŐĂŶĂŶƐĞŶŐŬĞƚĂůĞďŝŚĞĨĞŬƟĨ melalui fungsi Pemantauan dan Penyelidikan dan atau atas permintaan Pengadu yang bersangkutan. Dengan demikian Subkomisi Mediasi menangani 595 sengketa selama tahun 2016. Rincian jumlah berkas pengaduan, surat permintaan tanggapan ĂƚĂƵŬůĂƌŝĮŬĂƐŝ͕ĚĂŶƐƵƌĂƚƚĂŶŐŐĂƉŶLJĂŶŐŵĂƐƵŬŬĞĂŐŝĂŶƵŬƵŶŐĂŶDĞĚŝĂƐŝƐĞůĂŵĂ 2013 sampai dengan 2016 dapat dilihat pada tabel berikut: Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 77

Select target paragraph3