„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA Rapat Koordinasi Persiapan Pemantauan Pilkada oleh Komnas HAM RI dengan Ketua Bawaslu RI, Anggota KPU RI dan Mabes Polri Fungsi Mediasi Salah satu fungsi Komnas HAM yang dimandatkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 adalah Mediasi. Dalam Pasal 89 ayat (4) undang-undang ini dinyatakan bahwa Komnas HAM berwenang melakukan: a. Perdamaian para pihak; b. Penyelesaian perkara dengan cara: konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi dan penilaian ahli; c. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; d. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia ŬĞƉĂĚĂWĞŵĞƌŝŶƚĂŚƵŶƚƵŬĚŝƟŶĚĂŬůĂŶũƵƟƉĞŶLJĞůĞƐĂŝĂŶŶLJĂ͖ĚĂŶ e. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia ŬĞƉĂĚĂĞǁĂŶWĞƌǁĂŬŝůĂŶZĂŬLJĂƚZĞƉƵďůŝŬ/ŶĚŽŶĞƐŝĂƵŶƚƵŬĚŝƟŶĚĂŬůĂŶũƵƟ͘ 76 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Select target paragraph3