PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
Rapat Koordinasi Persiapan Pemantauan Pilkada oleh Komnas HAM RI dengan
Ketua Bawaslu RI, Anggota KPU RI dan Mabes Polri
Fungsi Mediasi
Salah satu fungsi Komnas HAM yang dimandatkan dalam UU Nomor 39 Tahun
1999 adalah Mediasi. Dalam Pasal 89 ayat (4) undang-undang ini dinyatakan bahwa
Komnas HAM berwenang melakukan:
a. Perdamaian para pihak;
b. Penyelesaian perkara dengan cara: konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi dan
penilaian ahli;
c. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui
pengadilan;
d. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
ŬĞƉĂĚĂWĞŵĞƌŝŶƚĂŚƵŶƚƵŬĚŝƟŶĚĂŬůĂŶũƵƟƉĞŶLJĞůĞƐĂŝĂŶŶLJĂ͖ĚĂŶ
e. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
ŬĞƉĂĚĂĞǁĂŶWĞƌǁĂŬŝůĂŶZĂŬLJĂƚZĞƉƵďůŝŬ/ŶĚŽŶĞƐŝĂƵŶƚƵŬĚŝƟŶĚĂŬůĂŶũƵƟ͘
76
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016