„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA pegunungan (di 6 wilayah Papua) dan dukungan dari para eks Combatan (di Aceh). c. ĂŚǁĂ ƚĞůĂŚ ĂĚĂ ƟŶĚĂŬĂŶ ƉƌĞǀĞŶƟĨ ĚĂƌŝ <ĞƉŽůŝƐŝĂŶ Z/ ĚĂůĂŵ ŵĞŶŐĂŶƟƐŝƉĂƐŝ gangguan sepanjang Pilkada 2017, selain menyiapkan personil juga melakukan tindakan hukum terhadap kasus penganiayaan oleh salah satu Tim Sukses (Maluku Tengah), ƐǁĞĂƉŝŶŐ etnis Tionghoa di Singkawang (4 tersangka) dan lain sebagainya. d. ^ĂůĂŚ ƐĂƚƵ ƉŽƚĞŶƐŝ ŬŽŶŇŝŬ ƚĞƌũĂĚŝ ĚŝĂŬŝďĂƚŬĂŶ ƉĞƌŵĂƐĂůĂŚĂŶ  ƉĞŶLJĞůĞŶŐŐĂƌĂŶ (independensi dan kecakapan/pengetahuan), problem E-KTP, calon tunggal dan petahana yang memanfaatkan sumber daya di pemerintahan. Penegakan Hukum a. Bahwa aspek penegakan hukum yang adil dan objektif menjadi salah satu prasyarat terselenggaranya Pilkada yang jujur dan bermartabat. b. Bawaslu dan Panwas belum sepenuhnya dapat menggunakan kewenangan yang dimiliki dalam pengawasan penyelenggaran karena keterbatasan dalam aturan dan pendanaan, diantaranya di Papua. c. Bahwa dalam proses penyelenggaran Pilkad 2017, aspek penegakan hukum paling banyak menyangkut sengketa pencalonan. Berdasarkan data KPU hingga saat ini masih ada enam sengketa pencalonan dari lima daerah yang masih dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung. Sengketa pencalonan itu masing-masing satu gugatan di Aceh Tamiang (Aceh), Kabupaten Kampar (Riau), Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Sorong (Papua Barat), dan dua gugatan di Boalemo (Gorontalo). Sampai saat ini, sengketa pencalonan lima daerah itu belum diputuskan MA. d. Apabila persoalan tersebut belum selesai maka potensi penundaan Pilkada pada 15 Februari 2017 akan terjadi di 5 (lima) wilayah. Diskriminasi Ras dan Etnis a. Secara umum potensi diskirminasi ras dan etnis terjadi pada masa kampanye, terutama melalui penggunaan media sosial. b. Tim Komnas HAM belum menemukan adanya praktek diskriminasi ras dan etnis yang meluas di berbagai daerah pantauan. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka Tim Pemantauan Pilkada 2017 Komnas HAM merekomendasikan sebagai berikut: 1. Terkait aspek hak sipil dan memilih, terutama menyangkut persoalan e-KTP ŚĂƌƵƐ ĂĚĂ ŬĞƐĞƉĂŬĂƚĂŶ ĂŶƚĂƌĂ DĞŶĚĂŐƌŝ ĚĂŶ <Wh ƵŶƚƵŬ ŵĞŶĐĂƌŝ ĂůƚĞƌŶĂƟĨ 74 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Select target paragraph3