PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
0.995/K/PMT/ Pemberian Pendapat berkenaan prakVIII/2016
ƟŬŬƌŝŵŝŶĂůŝƐĂƐŝĚĂŶerror in persona
ƚĞƌŚĂĚĂƉzĞnjŝ^ƵĐĐĞƐLJĂŶŐĚŝƚƵĚƵŚ
ƚĞƌůŝďĂƚĚĂůĂŵŬĞŵĂƟĂŶZŝĨĂŝZŝĐĂƌĚŽ
Sihombing di Pantai Panjang,
Bengkulu yang perkaranya dapat
proses Kasasi di Mahkamah Agung.
Ketua
Mahkamah
Agung RI
KƩŽEƵƌ
Abdullah
1.718/K/PMT/ Pemberian Pendapat dalam proses
IV/2015
gugatan warga Pulau Bangka, Minahasa
Utara terhadap ijin pertambangan biji
besi Menteri ESDM cq. Dirjen Mineral
Batu Bara kepada PT. Miggro Metal
Perdana yang mengancam ribuan
warga di 4 (empat) desa seluas 2.000
Ha.
Kasus ini terus bergulir sampai
Peninjauan Kembali di Mahkamah
Agung an pada 2016 putusan tersebut
memenangkan warga yang sejalan
dengan pendapat Komnas HAM.
Ketua
Pengadilan
Tata Usaha
Negara Jakarta
^ĂŶĚƌĂLJĂƟ
Moniaga
Pemberian pendapat di Pengadilan, secara umum memberikan dampak yang
sangat besar baik materiil dan imateril. Secara ringkas dampak-dampak yang
diperoleh dari pemberian pendapat ini dapat dilihat dalam kluster sebagai berikut:
Pemberian Pendapat
Dampak
Materiil
WĞƌŝƐƟǁĂ
kriminalisasi
terhadap masyarakat
ĂŶ͘'ƵƐƟ'ĞůŽŵbang (Human Right
ĞĨĞŶĚĞƌ)
66
Menyelamatkan uang sebesar
Rp. 66.443.105.641.00 (enam
puluh enam milyar empat
ƌĂƚƵƐĞŵƉĂƚƉƵůƵŚƟŐĂũƵƚĂ
seratus lima ribu enam ratus
empat puluh satu rupiah) oleh
PT. Bumitama Gunajaya Abadi
(BGA).
Immateril
Selain langsung perlindungan
terhadap korban, juga
perubahan sikap dalam
penanagann kasus oleh Aparat
Kepolisian di Pangkalan Bun,
Kalimantan Tengah.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016