„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA 0.995/K/PMT/ Pemberian Pendapat berkenaan prakVIII/2016 ƟŬŬƌŝŵŝŶĂůŝƐĂƐŝĚĂŶerror in persona ƚĞƌŚĂĚĂƉzĞnjŝ^ƵĐĐĞƐLJĂŶŐĚŝƚƵĚƵŚ ƚĞƌůŝďĂƚĚĂůĂŵŬĞŵĂƟĂŶZŝĨĂŝZŝĐĂƌĚŽ Sihombing di Pantai Panjang, Bengkulu yang perkaranya dapat proses Kasasi di Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung RI KƩŽEƵƌ Abdullah 1.718/K/PMT/ Pemberian Pendapat dalam proses IV/2015 gugatan warga Pulau Bangka, Minahasa Utara terhadap ijin pertambangan biji besi Menteri ESDM cq. Dirjen Mineral Batu Bara kepada PT. Miggro Metal Perdana yang mengancam ribuan warga di 4 (empat) desa seluas 2.000 Ha. Kasus ini terus bergulir sampai Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung an pada 2016 putusan tersebut memenangkan warga yang sejalan dengan pendapat Komnas HAM. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ^ĂŶĚƌĂLJĂƟ Moniaga Pemberian pendapat di Pengadilan, secara umum memberikan dampak yang sangat besar baik materiil dan imateril. Secara ringkas dampak-dampak yang diperoleh dari pemberian pendapat ini dapat dilihat dalam kluster sebagai berikut: Pemberian Pendapat Dampak Materiil WĞƌŝƐƟǁĂ kriminalisasi terhadap masyarakat ĂŶ͘'ƵƐƟ'ĞůŽŵbang (Human Right ĞĨĞŶĚĞƌ) 66 Menyelamatkan uang sebesar Rp. 66.443.105.641.00 (enam puluh enam milyar empat ƌĂƚƵƐĞŵƉĂƚƉƵůƵŚƟŐĂũƵƚĂ seratus lima ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) oleh PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA). Immateril Selain langsung perlindungan terhadap korban, juga perubahan sikap dalam penanagann kasus oleh Aparat Kepolisian di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Select target paragraph3