„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA melindungi hak asasi manusia masyarakat sekitar kawasan karst yang telah mengantungkan hidup dan penghidupannya dari fungsi-fungsi yang dimiliki ekosistem karst, dan memenuhi hak asasi manusia masyarakat sekitar kawasan karst. Pelaksanaan Pemantauan Penggusuran DKI Jakarta. Komnas HAM memberikan ƉĞƌŚĂƟĂŶƚĞƌŚĂĚĂƉƉƌĂŬƟŬƉĞŶŐŐƵƐƵƌĂŶLJĂŶŐƚĞƌũĂĚŝĚŝ</:ĂŬĂƌƚĂ͘WĞŵĂŶƚĂƵĂŶ ke lokasi penggusuran diantaranya Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis, 20 Agustus 2015, Kalijodo, Jakarta Utara pada 29 Maret 2016, Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara pada 11 April 2016, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada 1 September 2016. Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan pada 28 ^ĞƉƚĞŵďĞƌϮϬϭϲ͘ĞƌŬĞŶĂĂŶĚĞŶŐĂŶƉƌĂŬƟŬƉĞŶŐŐƵƐƵƌĂŶŽůĞŚWĞŵƉƌŽǀ</:ĂŬĂƌƚĂ ƚĞƌŚĂĚĂƉďĂŶŐƵŶĂŶǁĂƌŐĂĚŝZt͘ϭϬ͕ϭϭ͕ϭϮ͕ƵŬŝƚƵƌŝ͕dĞďĞƚ͕:ĂŬĂƌƚĂ^ĞůĂƚĂŶ͕ warga telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 262/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST, pada tanggal 10 Mei 2016, terkait dugaan penggunaan Surat Keputusan ĞdžƉŝƌĞĚĚĂůĂŵƉƌŽƐĞƐƉĞŶĞƌƟďĂŶƉĞŵƵŬŝŵĂŶ untuk normalisasi Kali Ciliwung di wilayah Bukit Duri. Atas gugatan tersebut, warga Bukit Duri telah menjalani proses persidangan sebanyak 8 (delapan) kali, namun Pemprov DKI Jakarta malah mengeluarkan surat peringatan kedua dan ƚĞƚĂƉ ŵĞůĂŬƵŬĂŶ ƉĞŶŐŐƵƐƵƌĂŶ ƚĂŶƉĂ ŵĞŶŐŚŽƌŵĂƟ ƉƌŽƐĞƐ ŚƵŬƵŵ LJĂŶŐ ƐĞĚĂŶŐ berlangsung. Komnas HAM RI merekomendasikan pelaksanaan penggusuran harus ƐĞƐƵĂŝĚĞŶŐĂŶƉƌŝŶƐŝƉͲƉƌŝŶƐŝƉ,DƐĞƌƚĂŵĞŵƉĞƌŚĂƟŬĂŶŚĂŬͲŚĂŬǁĂƌŐĂƚĞƌŐƵƐƵƌ dari mulai pra, hari H penggusuran dan pasca penggusuran. Pemantauan Pemasungan/ ODGJ (Orang Dengan Gangguan Kejiwaan). Komnas ,DZ/ŵĞŵďĞƌŝŬĂŶƉĞƌŚĂƟĂŶLJĂŶŐƐĞƌŝƵƐƚĞƌŬĂŝƚĚĞŶŐĂŶƉĞƌŵĂƐĂůĂŚĂŶƉĞŵĂƐƵŶŐĂŶ di Indonesia mengingat masih banyaknya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ŵĞŶũĂĚŝ ŬŽƌďĂŶ ƉĞŵĂƐƵŶŐĂŶ ďĂŝŬ ŝƚƵ ŽůĞŚ ŬĞůƵĂƌŐĂŶLJĂ ŵĂƵƉƵŶ ŽůĞŚ ƉĂŶƟͲƉĂŶƟ sosial yang ada diseluruh Indonesia. Oleh karena itu Komnas HAM RI melakukan pemantauan dibeberapa daerah di Indonesia yaitu di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Bali, masih terdapat ODGJ yang menjadi korban pemasungan dengan jumlah yang cukup signifikan. Komnas HAM Meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan lima (lima) hal yaitu: berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah ƵŶƚƵŬŵĞŵĂƐƟŬĂŶƐĞĐĂƌĂďĞƌƚĂŚĂƉƟĚĂŬĂĚĂŶLJĂůĂŐŝƉƌĂŬƚĞŬƉĞŵĂƐƵŶŐĂ��ďĂŝŬ ĚŝŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚ ŵĂƵƉƵŶ ĚŝƉĂŶƟ ƐĞƌƚĂ ƌƵŵĂŚ ƐĂŬŝƚ ũŝǁĂ ŵĞůĂůƵŝ ƉƌŽŐƌĂŵͲƉƌŽŐƌĂŵ kesehatan dan sosial yang tepat serta berkelanjutan; berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan atau membangun ĨĂƐŝůŝƚĂƐŬĞƐĞŚĂƚĂŶũŝǁĂLJĂŶŐŵĞƌĂƚĂŬŚƵƐƵƐŶLJĂĚŝĚĂĞƌĂŚͲĚĂĞƌĂŚLJĂŶŐĚŝŝĚĞŶƟĮŬĂƐŝ ƐĞďĂŐĂŝĚĂĞƌĂŚLJĂŶŐƟŶŐŐŝũƵŵůĂŚKD<ͬK':͖ďĞƌŬŽŽƌĚŝŶĂƐŝĚĞŶŐĂŶ<ĞŵĞŶƚĞƌŝĂŶ Sosial dan Pemerintah Daerah untuk memberikan pemahaman yang benar 62 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Select target paragraph3