PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan tidak melanjutkan rencana proyek
reklamasi kecuali mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat khususnya
masyarakat adat Bali yang terdampak. Komnas HAM mengingatkan pemaksaan
proyek reklamasi tanpa dukungan masyarakat akan menimbulkan dampak sosial
ďƵĚĂLJĂ ƐĞƌƚĂ ďĞƌƉŽƚĞŶƐŝ ŵĞŶŝŵďƵůŬĂŶ ŬŽŶŇŝŬ ǀĞƌƟŬĂů ĚĂŶ ŚŽƌŝnjŽŶƚĂů͘ dŝŶĚĂŬĂŶ
ƚĞƌƐĞďƵƚũƵŐĂďĞƌĂƌƟƟĚĂŬŵĞŶŐŚŽƌŵĂƟĂĚĂƚŝƐƟĂĚĂƚĂůŝŬŚƵƐƵƐŶLJĂĚĂůĂŵƉĞŵďĂŚĂƐĂŶƌĞŶĐĂŶĂƌĞŬůĂŵĂƐŝƐĞďĂŐĂŝŵĂŶĂƚƌĂĚŝƐŝ͕ĂĚĂƚŝƐƟĂĚĂƚƐĞƌƚĂŵĞŶŐŚŽƌŵĂƟ
ŬĞƉƵƚƵƐĂŶ ƉĞŵƵŬĂ ĂŐĂŵĂ ,ŝŶĚƵ Ăůŝ LJĂŶŐ ƚĞůĂŚ ŵĞŵŝůŝŬŝ ŵĞŬĂŶŝƐŵĞ ƉĂƌƟƐŝƉĂƐŝ
ŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚĚĂůĂŵŵĞƌĞŶĐĂŶĂŬĂŶƐĞƟĂƉƉĞŵďĂŶŐƵŶĂŶĚĞŵŝŵĂƐĂĚĞƉĂŶĂůŝ͘
Sengketa Pembangunan Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng, Rembang.
Komnas HAM menerima pengaduan dari individu dan berbagai kelompok masyarakat
dari sejumlah daerah terkait dengan pembangunan pabrik semen dan penambangan
batu gamping/kapur sebagai bahan baku semen, terutama di Jawa Tengah (Rembang,
Pati, Kebumen), Jawa Barat (Sukabumi), dan Jawa Timur (Tuban). Hal tersebut
seiring dengan meningkatnya kebutuhan semen untuk pembangunan proyekƉƌŽLJĞŬŝŶĨƌĂƐƚƌƵŬƚƵƌƚĂŚƵŶϮϬϭϱͲϮϬϭϵLJĂŶŐŵĞŶũĂĚŝƉƌŝŽƌŝƚĂƐWƌĞƐŝĚĞŶ:ŽŬŽtŝĚŽĚŽ͘
Peningkatan konsumsi semen tersebut akan memerlukan tambahan kapasitas
produksi dengan membangun pabrik-pabrik semen yang baru dan mencari lokasi
pertambangan batu gamping yang baru dalam skala yang semakin meluas yang
ďĞƌĂƌƟ ĂŬĂŶ ŵĞŶũĂĚŝ ĂŶĐĂŵĂŶ ƐĞƌŝƵƐ ďĂŐŝ ŬĞďĞƌůĂŶũƵƚĂŶ ĨƵŶŐƐŝͲĨƵŶŐƐŝ ŬĂǁĂƐĂŶ
karst dan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah penambangan. Di samping untuk
ŬĞďƵƚƵŚĂŶĚŽŵĞƐƟŬ͕ĞŬƐƉĂŶƐŝƉĂďƌŝŬƐĞŵĞŶũƵŐĂƵŶƚƵŬŬĞƉĞŶƟŶŐĂŶĞŬƐƉŽƌŬĞůƵĂƌ
negeri.
Dari Juni 2015 sampai 3 Agustus 2016, Komnas HAM melaksanakan kegiatan
untuk mencari, mengumpulkan, dan menganalisis data, fakta, dan informasi yang
berkaitan dengan regulasi, kelembagaan, kebijakan, dan hal lain yang relevan bagi
pelestarian ekosistem karst dan perlindungan HAM. Kegiatan itu diantaranya melalui
kegiatan permintaan keterangan dari 12 ahli dari berbagai bidang, pertemuan dan
permintaan keterangan dari 6 (enam) Kementerian, diskusi dengan Asosiasi Semen
Indonesia (ASI), dan pemantauan di beberapa wilayah pertambangan dan pabrik
semen. Dari rangkaian kegiatan tersebut disimpulkan bahwa keberadaan pabrik
ƐĞŵĞŶ ĚĂŵƉĂŬ ŶĞŐĂƟĨ ƚĞƌŚĂĚĂƉ ŚĂŬ ĂƚĂƐ ŬĞƐĞŚĂƚĂŶ͕ ŚĂŬ ĂƚĂƐ ůŝŶŐŬƵŶŐĂŶ ŚŝĚƵƉ͕
dan hak atas air, sehingga investasi industri semen harus dilakukan secara
hati-hati, terencana, dan mempunyai mekanisme ŚƵŵĂŶ ƌŝŐŚƚƐ ƐĂĨĞ ŐƵĂƌĚ agar
dampak-dampaknya pada penikmatan HAM dapat dikelola dan diminimalkan, di
antaranya di Kabupaten Tuban. Sehingga Komnas HAM menyampaikan rekomendasi
ŬĞƉĂĚĂ WĞŵĞƌŝŶƚĂŚ͕ ĂŐĂƌ ŵĞŶŐŚŽƌŵĂƟ ,D ŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚ ƐĞŬŝƚĂƌ ŬĂǁĂƐĂŶ ŬĂƌƐƚ͕
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016
61