„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA berkurangnya luasan kawasan konservasi di wilayah Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan (sarbagita). Pasalnya demi kebijakan reklamasi ini telah diterbitkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 dan menghapus pasal-pasal yang menyatakan Teluk Benoa adalah kawasan konservasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat 5 Perpres 45 Tahun 2011. Komnas HAM juga telah menerima pengaduan dari nelayan Muara Angke dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait penolakan reklamasi Teluk Jakarta. Penolakan atas kebijakan reklamasi di Teluk :ĂŬĂƌƚĂŝŶŝĚŝŬĂƌĞŶĂŬĂŶƉŽƐŝƐŝŶLJĂLJĂŶŐƐƚƌĂƚĞŐŝƐƐĞďĂŐĂŝƉƵƐĂƚŚĂďŝƚĂƚĨĂƵŶĂ;ƐĞƉĞƌƟ ŝŬĂŶ͕ŬĞƌĂŶŐ͕ŬĞƉŝƟŶŐ͕ĚĂŶƵĚĂŶŐͿ͕ƉƵƐĂƚŵĂƚĂƉĞŶĐĂŚĂƌŝĂŶϮϬ͘ϬϬϬŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚĚŝ pesisir Utara Jakarta yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dengan jumlah 3.000 kapal berskala kecil dan habitat bagi burung laut Cikalang Christmas. Bahkan, Teluk Jakarta pernah diusulkan untuk menjadi cagar alam karena menjadi habitat bagi burung laut Cikalang Christmas. Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait dengan rencana reklamasi Teluk Benoa dan Teluk Jakarta, Komnas HAM menduga bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah telah banyak menyalahi aturan perundang-undang yang berlaku di Indonesia baik UUD 1945 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan tŝůĂLJĂŚ WĞƐŝƐŝƌ ĚĂŶ WƵůĂƵͲƉƵůĂƵ <ĞĐŝů ũŽ hh EŽŵŽƌ ϯϵ  dĂŚƵŶ ϭϵϵϵ ƚĞŶƚĂŶŐ ,ĂŬ ƐĂƐŝDĂŶƵƐŝĂ͘WĞŵĞƌŝŶƚĂŚũƵŐĂƟĚĂŬƚƌĂŶƐƉĂƌĂŶĚĂŶƟĚĂŬŵĞůŝďĂƚŬĂŶŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚ pesisir dan nelayan yang berdampak langsung atas kegiatan reklamasi tersebut. Reklamasi sebagai salah satu bentuk pembangunan di wilayah pesisir dinilai telah berdampak pada hilangnya hak atas akses untuk melintas bagi para nelayan, hak atas lingkungan yang sehat, berkurangnya penghasilan nelayan dalam menangkap ikan, semakin jauhnya nelayan dalam menangkap ikan, dan kerusakan ekosistem laut serta merusak tata air di wilayah pesisir. Hal ini yang menjadi alasan penolakan ďĂŶLJĂŬƉŝŚĂŬ͘EĂŵƵŶƉŝŚĂŬŬĞƉŽůŝƐŝĂŶũƵƐƚĞƌƵŵĞůĂŬƵŬĂŶƟŶĚĂŬĂŶŬƌŝŵŝŶĂůŝƐĂƐŝ terhadap masyarakat yang menolak kegiatan reklamasi. Komnas HAM menduga bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah telah banyak menyalahi aturan perundang-undang yang berlaku di Indonesia baik UUD 1945 jo UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas hh ŶŽŵŽƌ Ϯϳ ƚĂŚƵŶ ϮϬϬϳ ƚĞŶƚĂŶŐ WĞŶŐĞůŽůĂĂŶ  tŝůĂLJĂŚ WĞƐŝƐŝƌ ĚĂŶ WƵůĂƵͲƉƵůĂƵ <ĞĐŝůũŽhhEŽŵŽƌϯϵdĂŚƵŶϭϵϵϵƚĞŶƚĂŶŐ,D͘WĞŵĞƌŝŶƚĂŚũƵŐĂƟĚĂŬŵĞůŝďĂƚŬĂŶ masyarakat pesisir dan nelayan yang berdampak langsung atas kegaiatan reklamasi ƚĞƌƐĞďƵƚ͘WĞŵĞƌŝŶƚĂŚƟĚĂŬƚƌĂŶƐƉĂƌĂŶƚĞƌŬĂŝƚĚĞŶŐĂŶŬĞŐŝĂƚĂŶƌĞŬůĂŵĂƐŝ͘<ŽŵŶĂƐ HAM menilai adanya tindakan kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap masyarakat yang menolak kegiatan reklamasi. 60 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Select target paragraph3