PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
berkurangnya luasan kawasan konservasi di wilayah Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan (sarbagita). Pasalnya demi kebijakan reklamasi ini telah diterbitkan
Perpres Nomor 51 Tahun 2014 dan menghapus pasal-pasal yang menyatakan
Teluk Benoa adalah kawasan konservasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55
ayat 5 Perpres 45 Tahun 2011. Komnas HAM juga telah menerima pengaduan dari
nelayan Muara Angke dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait
penolakan reklamasi Teluk Jakarta. Penolakan atas kebijakan reklamasi di Teluk
:ĂŬĂƌƚĂŝŶŝĚŝŬĂƌĞŶĂŬĂŶƉŽƐŝƐŝŶLJĂLJĂŶŐƐƚƌĂƚĞŐŝƐƐĞďĂŐĂŝƉƵƐĂƚŚĂďŝƚĂƚĨĂƵŶĂ;ƐĞƉĞƌƟ
ŝŬĂŶ͕ŬĞƌĂŶŐ͕ŬĞƉŝƟŶŐ͕ĚĂŶƵĚĂŶŐͿ͕ƉƵƐĂƚŵĂƚĂƉĞŶĐĂŚĂƌŝĂŶϮϬ͘ϬϬϬŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚĚŝ
pesisir Utara Jakarta yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dengan jumlah
3.000 kapal berskala kecil dan habitat bagi burung laut Cikalang Christmas. Bahkan,
Teluk Jakarta pernah diusulkan untuk menjadi cagar alam karena menjadi habitat
bagi burung laut Cikalang Christmas.
Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait dengan rencana
reklamasi Teluk Benoa dan Teluk Jakarta, Komnas HAM menduga bahwa kegiatan
reklamasi yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah telah banyak menyalahi
aturan perundang-undang yang berlaku di Indonesia baik UUD 1945 jo UU Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
tŝůĂLJĂŚ WĞƐŝƐŝƌ ĚĂŶ WƵůĂƵͲƉƵůĂƵ <ĞĐŝů ũŽ hh EŽŵŽƌ ϯϵ dĂŚƵŶ ϭϵϵϵ ƚĞŶƚĂŶŐ ,ĂŬ
ƐĂƐŝDĂŶƵƐŝĂ͘WĞŵĞƌŝŶƚĂŚũƵŐĂƟĚĂŬƚƌĂŶƐƉĂƌĂŶĚĂŶƟĚĂŬŵĞůŝďĂƚŬĂŶŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚ
pesisir dan nelayan yang berdampak langsung atas kegiatan reklamasi tersebut.
Reklamasi sebagai salah satu bentuk pembangunan di wilayah pesisir dinilai telah
berdampak pada hilangnya hak atas akses untuk melintas bagi para nelayan, hak
atas lingkungan yang sehat, berkurangnya penghasilan nelayan dalam menangkap
ikan, semakin jauhnya nelayan dalam menangkap ikan, dan kerusakan ekosistem
laut serta merusak tata air di wilayah pesisir. Hal ini yang menjadi alasan penolakan
ďĂŶLJĂŬƉŝŚĂŬ͘EĂŵƵŶƉŝŚĂŬŬĞƉŽůŝƐŝĂŶũƵƐƚĞƌƵŵĞůĂŬƵŬĂŶƟŶĚĂŬĂŶŬƌŝŵŝŶĂůŝƐĂƐŝ
terhadap masyarakat yang menolak kegiatan reklamasi.
Komnas HAM menduga bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan Pemerintah
Pusat dan Daerah telah banyak menyalahi aturan perundang-undang yang berlaku
di Indonesia baik UUD 1945 jo UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
hh ŶŽŵŽƌ Ϯϳ ƚĂŚƵŶ ϮϬϬϳ ƚĞŶƚĂŶŐ WĞŶŐĞůŽůĂĂŶ tŝůĂLJĂŚ WĞƐŝƐŝƌ ĚĂŶ WƵůĂƵͲƉƵůĂƵ
<ĞĐŝůũŽhhEŽŵŽƌϯϵdĂŚƵŶϭϵϵϵƚĞŶƚĂŶŐ,D͘WĞŵĞƌŝŶƚĂŚũƵŐĂƟĚĂŬŵĞůŝďĂƚŬĂŶ
masyarakat pesisir dan nelayan yang berdampak langsung atas kegaiatan reklamasi
ƚĞƌƐĞďƵƚ͘WĞŵĞƌŝŶƚĂŚƟĚĂŬƚƌĂŶƐƉĂƌĂŶƚĞƌŬĂŝƚĚĞŶŐĂŶŬĞŐŝĂƚĂŶƌĞŬůĂŵĂƐŝ͘<ŽŵŶĂƐ
HAM menilai adanya tindakan kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian
terhadap masyarakat yang menolak kegiatan reklamasi.
60
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016