PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
Pengepungan dan Tindakan Rasisme terhadap Mahasiswa Asal Papua di Asrama
Mahasiswa asal Papua di Yogyakarta. Komnas HAM memperoleh informasi melalui
ŵĞĚŝĂ͕ďĂŚǁĂƉĂĚĂϭϱ:ƵůŝϮϬϭϲƚĞƌũĂĚŝĚƵŐĂĂŶƟŶĚĂŬĂŶĚŝƐŬƌŝŵŝŶĂƟĨ͕ƉĞŶŐĞƉƵŶŐĂŶ
dan kekerasan yang dilakukan anggota Kepolisian terhadap mahasiswa Papua di
sekitar Asrama Papua Kamasan I Yogyakarta. Kepolisian juga menyita kendaraan bermotor dan melakukan penangkapan mahasiswa Papua secara sewenang-wenang.
Insiden ini berawal dari rencana Aksi Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua
Barat yang merencanakan aksi penyampaian pendapat sejak Rabu, 13 Juli 2016
Pembahasan Permasalahan
Mahasiswa Papua
di Yogyakarta antara
Natalius Pigai, Anggota
Komnas HAM dengan
Sri Sultan Hamengkubuwono,
Gubernur DI Yogyakarta
hingga 16 Juli 2016 dengan menggelar panggung budaya, mimbar bebas dan aksi
damai. d Komnas HAM pada 19-21 Juli 2016, telah melakukan pemantauan dan
ƉĞŶLJĞůŝĚŝŬĂŶ ƉĞƌŝƐƟǁĂ WĞŶŐĞƉƵŶŐĂŶ ĚĂŶ dŝŶĚĂŬĂŶ ZĂƐŝƐŵĞ dĞƌŚĂĚĂƉ DĂŚĂƐŝƐǁĂ
Asal Papua Di Asrama Mahasiswa Asal Papua di Kota Yogyakarta. Aksi tersebut
ĚŝĂŶŐŐĂƉŽůĞŚWĞŵĞƌŝŶƚĂŚƐĞďĂŐĂŝƟŶĚĂŬĂŶŵĂŬĂƌͬƐĞƉĂƌĂƟƐƐĞĚĂŶŐŬĂŶďĂŐŝƉŝŚĂŬ
ŵĂŚĂƐŝƐǁĂWĂƉƵĂĂŬƐŝŝƚƵŵĞƌƵƉĂŬĂŶďĂŐŝĂŶĚĂƌŝƟŶĚĂŬĂŶƉĞŶLJĂŵƉĂŝĂŶƉĞŶĚĂƉĂƚ
di muka umum yang diatur pada Pasal 28 UUD 1945, Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat
(1), Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 9 Tahun
1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pada
ƉĞƌŝƐƟǁĂ ƚĞƌƐĞďƵƚ͕ <ŽŵŶĂƐ ,D ŵĞŶĞŵƵŬĂŶ ĂĚĂŶLJĂ ĚƵŐĂĂŶ ƉĞůĂŶŐŐĂƌĂŶ ,D
Ěŝ ĂŶƚĂƌĂŶLJĂ ƉĞŵďĂƚĂƐĂŶ ŬĞďĞďĂƐĂŶ ďĞƌĞŬƐƉƌĞƐŝ ĚĂŶ ďĞƌƉĞŶĚĂƉĂƚ͕ ƟŶĚĂŬĂŶ ŬĞkerasan yang dilakukan oleh oknum Anggota Kepolisian terhadap Mahasiswa Papua
di luar lingkungan asrama mahasiswa Kamasan. Selain itu juga adanya hate speech
berupa kekerasan verbal yang mengandung unsur rasisme yang dilakukan oleh
ŶŐŐŽƚĂKƌŵĂƐƐĂĂƚƉĞƌŝƐƟǁĂƉĞŶŐĞƉƵŶŐĂŶ͕ďĞůƵŵĂĚĂŶLJĂũĂŵŝŶĂŶŬĞďĞďĂƐĂŶĚĂŶ
58
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016