PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
Beberapa peristiwa pelanggaran HAM yang diadukan ke Komnas HAM dan
dipantau ke lapangan
Isu Terorisme dan Penanganan Kontra Terorisme. Pihak kepolisian masih dianggap
ŬƵƌĂŶŐŵĞŵƉĞƌŚĂƟŬĂŶŚĂŬͲŚĂŬƉĂƌĂƚĞƌƐĂŶŐŬĂĚĂŶĂŶŐŐŽƚĂŬĞůƵĂƌŐĂƉĂƌĂƉĞůĂŬƵ
ƟŶĚĂŬƉŝĚĂŶĂƚĞƌŽƌŝƐŵĞ͕ƐĞŚŝŶŐŐĂƐĂŵƉĂŝƐĂĂƚŝŶŝŵĂƐŝŚƚĞƌũĂĚŝƟŶĚĂŬĂŶŬĞŬĞƌĂƐĂŶ
dan/atau pelanggaran terhadap hak atas hidup terhadap para tersangka dan
ŚĂŬͲŚĂŬŶLJĂ ƐĞďĂŐĂŝ ƚĞƌƐĂŶŐŬĂ͘ ^ĞƉĞƌƟ ƉĂĚĂ ϭϱ DĂƌĞƚ ϮϬϭϲ͕ <ŽŵŶĂƐ ,D ƚĞůĂŚ
menerima pengaduan, baik langsung maupun surat dari Pusat Hak Asasi Muslim
Indonesia (PUSHAMI) dan Sri Kalono, dari Tim Advokasi Umat selaku kuasa hukum
ĚĂƌŝ^ƵƌĂƚŵŝĂůŝĂƐDƵĮĚĂŚ;ŝƐƚƌŝͿĚĂŶDĂƌƐŽŝLJŽŶŽ;ĂLJĂŚĚĂƌŝ^ŝLJŽŶŽͿƚĞƌŬĂŝƚĚĞŶŐĂŶ
ƉĞƌŝƐƟǁĂ ŬĞŵĂƟĂŶ ^ŝLJŽŶŽ ĚĂůĂŵ ƉĞŶĂŶŐŬĂƉĂŶ ĚĂŶ ƉĞŶĂŚĂŶĂŶ ĞŶƐƵƐ ϴϴ ŶƟ
Teror pada 8 Maret 2016 di Brengkungan, Klaten.
Permohonan perlindungan hukum dan pencarian keadilan juga dimohonkan oleh
^ƵƌĂƚŵŝĂůŝĂƐDƵĮĚĂŬĞƉĂĚĂWŝŵƉŝŶĂŶWƵƐĂƚ;WWͿDƵŚĂŵĂĚŝLJĂŚ͘<ŽƌďĂŶĚŝƚĂŶŐŬĂƉ
setelah menjadi imam jamaah Sholat Maghrib di Masjid Muniroh oleh pelaku
ďĞƌũƵŵůĂŚϯ;ƟŐĂͿŽƌĂŶŐďĞƌƉĂŬĂŝĂŶƐŝƉŝůƚĂŶƉĂ^ƵƌĂƚWĞŶĂŶŐŬĂƉĂŶ͘WĂĚĂϭϮDĂƌĞƚ
2016, keluarga diinformasikan secara resmi bahwa Siyono telah wafat dan sebelum
ũĞŶĂnjĂŚĚŝŵĂŬĂŵŬĂŶ͕ŬĞůƵĂƌŐĂĂŬŚŝƌŶLJĂĚŝƉĞƌďŽůĞŚŬĂŶŵĞŶŐŐĂŶƟŬĂŝŶŬĂĨĂŶĚĂŶ
menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Hal ini menunjukan ada indikasi
kekerasan dalam proses pemeriksaan di Kepolisian. Kesimpulan terhadap pemeriksaan
didapatkan adanya tanda penyimpangan pembusukan akibat kekerasan Sidang
Paripurna Komnas HAM RI tanggal 7– 9 Juni 2016 memutuskan pembentukan Tim
Bentukan Sidang Paripurna Evaluasi Penanganan Terorisme yang terdiri dari
akademisi dan ahli dengan melakukan monitoring, analisis dan evaluasi penanganan
Tindak Pidana Terorisme dan kegiatan lain yang dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3)
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Publikasi Hasil Otopsi Alm. Siyono
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016
57