PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ No Substansi Pelanggaran HAM oleh Kepolisian Jumlah berkas 1.805 5 Masalah proses alur penyidikan dan/atau penyelidikan WĞŶĂŶŐŬĂƉĂŶ ĚĂŶͬĂƚĂƵ ƉĞŶĂŚĂŶĂŶ ƟĚĂŬ ƐĞƐƵĂŝ dengan ketentuan Penangkapan dan/atau penahanan disertai kekerasan Tindak kekerasan, pemukulan, penembakan, dan ŝŶƟŵŝĚĂƐŝ Penyiksaan dalam proses pemeriksaan 6 Lain – lain 1 2 3 4 Total 112 37 104 86 146 2.290 ĂŶLJĂŬŶLJĂũƵŵůĂŚƉĞŶŐĂĚƵĂŶĚĞŶŐĂŶƐƵďƐƚĂŶƐŝŬĞƟĚĂŬƉƵĂƐĂŶĚĂůĂŵƉƌŽƐĞƐ penanganan penyidikan dan/atau penyelidikan, yaitu 1.805 berkas pengaduan ŵĞŶũĂĚŝďƵŬƟƉĞŶŐŝŶŐĂƚĂƚĂƐŬŝŶĞƌũĂ<ĞƉŽůŝƐŝĂŶLJĂŶŐŬŝŶŝƐĞŶĂŶƟĂƐĂĚŝĂǁĂƐŝŽůĞŚ masyarakat. Aparat Kepolisian dituntut atau bahkan cenderung sedikit dipaksa untuk dapat bekerja keras sesuai dengan prosedur yang ada. Kasus-kasus seperti (i) kelambanan dan/atau ketidakprofesionalan penanganan Laporan Polisi, (ii) ƉĞŵĂŶŐŐŝůĂŶƐĞďĂŐĂŝƐĂŬƐŝ͕;ŝŝŝͿƉĞŶĞƚĂƉĂŶƚĞƌƐĂŶŐŬĂ͕;ŝǀͿƉĞŶLJŝƚĂĂŶďĂƌĂŶŐďƵŬƟ͕ ;ǀͿ ƉĞŶŐŚĞŶƟĂŶ ƉĞŶLJŝĚŝŬĂŶ͕ ĚĂŶ ;ǀŝͿ ŬĞůĂŵďĂŶĂŶ ƉĞŶŐĂũƵĂŶ ďĞƌŬĂƐ ƉĞƌŬĂƌĂ ŬĞ kejaksaan merupakan jenis pengaduan dengan kategori masalah alur Penyidikan dan/atau Penyidikan. Sorotan lainnya terkait dengan kinerja Kepolisian yaitu dalam hal penyiksaan dalam proses pemeriksaan. Angka pengaduan sejumlah 86 berkas pengaduan ŵĞƌƵƉĂŬĂŶďƵŬƟďĂŚǁĂƐĂĂƚŝŶŝŬŽƌďĂŶƐƵĚĂŚƐĞŵĂŬŝŶƉĂŚĂŵĂŬĂŶŚĂŬŶLJĂďŝůĂŵĂŶĂ <ĞƉŽůŝƐŝĂŶ ŵĞůĂŬƵŬĂŶ ƟŶĚĂŬ ŬĞŬĞƌĂƐĂŶ ĚĂůĂŵ ƉĞŵĞƌŝŬƐĂĂŶ͘ Ăƌŝ ƐƵĚƵƚ ƉĂŶĚĂŶŐ ŚƵŬƵŵ͕ĚĞŶŐĂŶƚĞůĂŚĚŝƌĂƟĮŬĂƐŝŶLJĂ<ŽŶǀĞŶƐŝŶƟWĞŶLJŝŬƐĂĂŶ;ŽŶǀĞŶƟŽŶŐĂŝŶƐƚ dŽƌƚƵƌĞĂŶĚK��ŚĞƌƌƵĞů͕/ŶŚƵŵĂŶŽƌĞŐƌĂĚŝŶŐdƌĞĂƚŵĞŶƚŽƌWƵŶŝƐŚŵĞŶƚ) melalui UU No 5 Tahun 1998 diharapkan dapat terus mereduksi angka pengaduan tentang kasus penyiksaan. Sedangkan terkait dengan aduan mengenai kasus penangkapan LJĂŶŐ ďĞƌũƵŵůĂŚ ϭϰϵƐĞĂŬĂŶ ŵĞŶƵŶũƵŬŬĂŶ ďƵĚĂLJĂ LJĂŶŐ ƚĞůĂŚ ůĂnjŝŵ ďĞƌůĂŬƵ ĚĂůĂŵ lingkungan Kepolisian. Jumlah tersebut merupakan penambahan kasus penangkapan ĂƚĂƵƉĞŶĂŚĂŶĂŶƟĚĂŬƐĞƐƵĂŝĚĞŶŐĂŶŬĞƚĞŶƚƵĂŶLJĂŶŐďĞƌũƵŵůĂŚϭϭϮďĞƌŬĂƐĚĂŶ kasus penangkapan atau penahanan disertai kekerasan yang berjumlah 37 berkas. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 51

Select target paragraph3