PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
ĞƌĚĂƐĂƌŬĂŶŬůĂƐŝĮŬĂƐŝŬŽƌďĂŶ
4000
3500
3000
2500
2000
1500
1000
500
0
3655
1,705
433
221
317
362
42
24
Diagram di atas memperlihatkan bahwa dugaan pelanggaran HAM yang dialami
oleh individu menjadi mayoritas pelaporan ke Komnas HAM. Jumlah pengaduan
yang hingga mencapai 4.309 atau 60 persen dari total laporan yang masuk ke Komnas
HAM menunjukkan bahwa Negara masih belum mampu melakukan pemenuhan
dan penghormatan terhadap hak perorangan. Jumlah tersebut merupakan penambahan dari individu orang seorang 3.655 berkas, individu rentan 433 berkas, dan
individu pekerja/profesi 221 berkas, sedangkan yang dimaksud dengan individu
rentan dalam hal ini adalah anak 106 berkas, perempuan 177 berkas, buruh migran
27 berkas, suku 4 berkas, ras dan etnis 4 berkas, agama dan penghayat kepercayaan
4 berkas, penyandang disabilitas 5 berkas, korban pelanggaran HAM masa lalu 78
berkas, lansia 11 berkas, fakir miskin 3 berkas, dan individu narapidana 14 berkas.
Laporan pengaduan dengan korban kelompok berjumlah 2.384 atau 33 persen
dari jumlah total laporan masuk ke Komnas HAM juga menunjukkan bahwa negara
ŵĂƐŝŚĂďĂŝĚĂůĂŵŵĞůĂŬƵŬĂŶƉĞŵĞŶƵŚĂŶĚĂŶƉĞŶŐŚŽƌŵĂƚĂŶŚĂŬŬŽůĞŬƟĨ͘<ůĂƐŝĮkasi korban yang termasuk dalam kategori kelompok rentan adalah anak-anak 16
berkas, perempuan 3 berkas, buruh migran 7 berkas, masyarakat adat 144 berkas,
ras dan etnis 10 berkas, agama dan penghayat kepercayaan 71 berkas, penyandang
disabilitas 2 berkas, ůĞƐďŝĂŶŐĂLJďŝƐĞdžƵĂůĂŶĚƚƌĂŶƐŐĞŶĚĞƌ (LGBT) 10 berkas,
48
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016