„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA ĞƌĚĂƐĂƌŬĂŶŬůĂƐŝĮŬĂƐŝŬŽƌďĂŶ 4000 3500 3000 2500 2000 1500 1000 500 0 3655 1,705 433 221 317 362 42 24 Diagram di atas memperlihatkan bahwa dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh individu menjadi mayoritas pelaporan ke Komnas HAM. Jumlah pengaduan yang hingga mencapai 4.309 atau 60 persen dari total laporan yang masuk ke Komnas HAM menunjukkan bahwa Negara masih belum mampu melakukan pemenuhan dan penghormatan terhadap hak perorangan. Jumlah tersebut merupakan penambahan dari individu orang seorang 3.655 berkas, individu rentan 433 berkas, dan individu pekerja/profesi 221 berkas, sedangkan yang dimaksud dengan individu rentan dalam hal ini adalah anak 106 berkas, perempuan 177 berkas, buruh migran 27 berkas, suku 4 berkas, ras dan etnis 4 berkas, agama dan penghayat kepercayaan 4 berkas, penyandang disabilitas 5 berkas, korban pelanggaran HAM masa lalu 78 berkas, lansia 11 berkas, fakir miskin 3 berkas, dan individu narapidana 14 berkas. Laporan pengaduan dengan korban kelompok berjumlah 2.384 atau 33 persen dari jumlah total laporan masuk ke Komnas HAM juga menunjukkan bahwa negara ŵĂƐŝŚĂďĂŝĚĂůĂŵŵĞůĂŬƵŬĂŶƉĞŵĞŶƵŚĂŶĚĂŶƉĞŶŐŚŽƌŵĂƚĂŶŚĂŬŬŽůĞŬƟĨ͘<ůĂƐŝĮkasi korban yang termasuk dalam kategori kelompok rentan adalah anak-anak 16 berkas, perempuan 3 berkas, buruh migran 7 berkas, masyarakat adat 144 berkas, ras dan etnis 10 berkas, agama dan penghayat kepercayaan 71 berkas, penyandang disabilitas 2 berkas, ůĞƐďŝĂŶŐĂLJďŝƐĞdžƵĂůĂŶĚƚƌĂŶƐŐĞŶĚĞƌ (LGBT) 10 berkas, 48 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Select target paragraph3