PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ Pengabaian hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 10 III. Hak mengembangkan diri Hak atas pendidikan 59 Hak atas kebebasan mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya 21 IV. Hak memperoleh keadilan Kesewenang-wenangan proses hukum di kepolisian/ militer/PPNS 2030 Kesewenang-wenangan proses hukum di kejaksaan 153 Kesewenang-wenangan proses hukum di peradilan 442 Kesewenang-wenangan pemenuhan hak terhadap warga binaan / narapidana 61 V. Hak atas kebebasan pribadi Jumlah berkas Keutuhan pribadi 8 Kebebasan beragama dan berkeyakinan 97 Mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat 15 Berkumpul, berapat, dan berserikat 27 Pembatasan pendirian kelompok atau organisasi 3 Menyampaikan pendapat di muka umum 21 Status kewarganegaraan 11 ĞďĂƐďĞƌŐĞƌĂŬ͕ďĞƌƉŝŶĚĂŚĚĂŶďĞƌƚĞŵƉĂƚƟŶŐŐĂůĚĂůĂŵ wilayah RI 20 VI. Hak atas rasa aman Mencari suaka Jumlah berkas 3 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 45

Select target paragraph3