PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ Kata Pengantar L aporan Tahunan (Laptah) merupakan bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM kepada publik atas amanah yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan. Komnas HAM sebagai lembaga negara yang mendapatkan amanah untuk melaksanakan empat peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Undang-Undang Nomor ϳdĂŚƵŶϮϬϭϮƚĞŶƚĂŶŐWĞŶĂŶŐĂŶĂŶ<ŽŶŇŝŬ^ŽƐŝĂů͕ŵĞůĂůƵŝůĂƉƚĂŚŝŶŝ<ŽŵŶĂƐ,D menjelaskan secara terperinci pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan tersebut. Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Terkait kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu, yaitu WĞƌŝƐƟǁĂdƌŝƐĂŬƟ͕WĞƌŝƐƟǁĂ^ĞŵĂŶŐŐŝ/͕WĞƌŝƐƟǁĂ^ĞŵĂŶŐŐŝ//͕ WĞƌŝƐƟǁĂDĞŝ ϭϵϵϴ͕ WĞƌŝƐƟǁĂ WĞŶŐŚŝůĂŶŐĂŶ WĂŬƐĂ ϭϵϵϳͲϭϵϵϴ͕ WĞƌŝƐƟǁĂ dĂůĂŶŐƐĂƌŝ ϭϵϴϵ͕ WĞƌŝƐƟǁĂ WĞŶĞŵďĂŬĂŶ DŝƐƚĞƌŝƵƐ ϭϵϴϮͲϭϵϴϱ͕ ĚĂŶ WĞƌŝƐƟǁĂ dƌĂŐĞĚŝ ϭϵϲϱͲϭϵϲϲ͕ ŚĂƌĂƉĂŶ ƉƵďůŝŬ begitu besar agar peristiwa-peristiwa tersebut segera menemukan titik terang ƉĞŶLJĞůĞƐĂŝĂŶ͘,ĂƌĂƉĂŶLJĂŶŐďĞŐŝƚƵďĞƐĂƌƟĚĂŬďĞƌďĂŶĚŝŶŐůƵƌƵƐĚĞŶŐĂŶŬĞŬƵĂƚĂŶ mandat yang diberikan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM hanya diberikan kewenangan untuk melalukan penyelidikan. Kesimpulan hasil penyelidikan dan seluruh hasil penyelidikan disampaikan kepada Jaksa Agung untuk ĚŝƟŶĚĂŬůĂŶũƵƟ͘Bagaimana mungkin kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu bisa selesai dengan cepat tanpa mandat yang komprehensif. Ujung tombak ƉĞŶLJĞůĞƐĂŝĂŶ ŬĂƐƵƐ ƟĚĂŬ ŚĂŶLJĂ ƚĞƌůĞƚĂŬ ƉĂĚĂ <ŽŵŶĂƐ ,D ƐĞŵĂƚĂ͕ ĂŬĂŶ ƚĞƚĂƉŝ ĚŝƉĞƌůƵŬĂŶ ƉĞƌŚĂƟĂŶ ůĞďŝŚ ĚĂƌŝ ůĞŵďĂŐĂ LJƵĚŝŬĂƟĨ ůĂŝŶ ƵŶƚƵŬ ŵĞŶLJĞůĞƐĂŝŬĂŶŶLJĂ͘ <ĞũĂŬƐĂĂŶŐƵŶŐŵĞŵƉƵŶLJĂŝƉĞƌĂŶLJĂŶŐƐŝŐŶŝĮŬĂŶĚĂůĂŵƉƌŽƐĞƐƉĞŶLJĞůĞƐĂŝĂŶ͘ Seberapa jauh kasus-kasus pelanggaran yang berat masa lalu telah berhasil diselesaikan Komnas HAM sesuai dengan mandat yang diberikan “Jawabannya” dapat ditelusuri dalam penjabaran yang ada pada Bab III. Selain penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, Rencana strategis Komnas HAM tahun 2015-2019 fokus pada pemenuhan hak kelompok marginal dan rentan. Oleh karena itu, untuk menjalankan mandat yang tertuang dalam Renstra, Laporan Tahunan 2016 mengangkat tema pemenuhan kelompok rentan dan marginal dalam pembahasannya. Pembahasan mengenai permasalahan kelompok marginal dan rentan dapat dilihat pada Bab II. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 v

Select target paragraph3