PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ bersama baik berupa dƌĂŝŶŝŶŐŽĨƚƌĂŝŶĞƌƐ͕ƉĞůĂƟŚĂŶ,D͕ƉĞŶLJƵůƵŚĂŶ,D͕&'͕ MoU kerjasama, dan lain sebagainya. Pelaksanaan kegiatan yang merealisasikan sasaran strategis tersebut diatas adalah sebagai berikut : x Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU): kerjasama TOT Uji coba Buku Pendamping Guru dan bagi Kepala Sekolah dalam rangka pelaksanaan program Sekolah Ramah HAM. x Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan: kerjasama penyusunan Buku Pedoman Advokasi Perlindungan Profesi Guru dan Buku Panduan Bimbingan Teknis Advokasi Perlindungan Profesi Guru juga sebagai upaya pengayaan substansi kegiatan Sekolah Ramah Hukum; x Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Divisi Hukum : kerjasama kegiatan ƉĞŶLJƵůƵŚĂŶĚĂŶƉĞůĂƟŚĂŶƚĞƌŬĂŝƚƉƌŽŐƌĂŵWŽůŝƐŝĞƌďĂƐŝƐ,D͘ x ĂĐĂĞƌŐĞƌĂŬ͕/ŶĮĚĚĂŶůƐĂŵ͗<ĞƌũĂƐĂŵĂWĞŶŐĂƌƵƐƵƚĂŵĂĂŶ<ŽƚĂ,DŵĞůĂůƵŝ pelaksanaan Dialog Publik Tentang Akuntabilitas dan Transparansi untuk Pemerintah Daerah pada Juni 2016. x dŚĞƐŝĂ&ŽƵŶĚĂƟŽŶ;d&Ϳ͗ŬĞƌũĂƐĂŵĂƉĞŶLJƵƐƵŶĂŶĚĂŶƉĞŶĞƌďŝƚĂŶƵŬƵ/ŶŝƟĂů Report terkait perlindungan terhadap kelompok minoritas, yang diluncurkan pada 1 Juni 2016. x Kementerian Pemuda dan Olah Raga: kerjasama pelaksanaan kegiatan Penyuluhan HAM dalam Jambore Nasional X Tahun 2016 pada 14 – 19 Agustus 2016. x BNPT: kerjasama FGD Perumusan Strategi Pencegahan Terorisme, Pencegahan Paham Radikalisme dan Upaya Deradikalisasi pada 24 Oktober 2016. x WĞŵĞƌŝŶƚĂŚ<ĂďƵƉĂƚĞŶ:ĞŵďĞƌ͗WĞŶĂŶĚĂƚĂŶŐĂŶĂŶDŽhĚĞŶŐĂŶƵƉĂƟ:ĞŵďĞƌ terkait program pengarusutamaan Kota HAM pada 17 Oktober 2016; x Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Universitas Bojonegoro (Unigoro): ŬĞƌũĂƐĂŵĂŬĞŐŝĂƚĂŶ&ĞƐƟǀĂů,D B. Pelaksanaan Fungsi Komnas HAM Dukungan Pelayanan Dan Penanganan Pengaduan Dalam 5 (lima) tahun terakhir, pengaduan yang disampaikan kepada Komnas HAM terus mencapai angka di atas 6.000 berkas per tahun, artinya tiap bulan terdapat sekitar 500 berkas pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM. Berkas pengaduan tersebut merupakan berkas pengaduan yang disampaikan baik oleh pengadu maupun oleh pihak yang diadukan (pemberian ŬůĂƌŝĮŬĂƐŝͿ͘dĂďĞůďĞƌŝŬƵƚŵĞƌƵƉĂŬĂŶũƵŵůĂŚƉĞŶĞƌŝŵĂĂŶďĞƌŬĂƐƉĞŶŐĂĚƵĂŶƐĞůĂŵĂ 5 (lima) tahun terakhir: Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 39

Select target paragraph3