PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ berupa pemberian bantuan sebesar 300 ribu per bulan sangat dirasakan bermanfaat. Namun demikian, beberapa catatan persoalan yang dialami kelompok penyandang disabilitas masih kerap terjadi, diantaranya di bidang ketenagakerjaan yang masih ŵĞŶŐĂŶŐŐĂƉƉĞŶLJĂŶĚĂŶŐĚŝƐĂďŝůŝƚĂƐƟĚĂŬďĞƌŬĞŵĂŵƉƵĂŶĚĂŶƟĚĂŬƐĞŚĂƚũĂƐŵĂŶŝ͕ bidang pendidikan dimana kebijakan sekolah inklusi yang belum terimplementasi dengan baik, bidang kesehatan terkait penyediaan obat-obatan bagi penyandang ĚŝƐĂďŝůŝƚĂƐ ŵĞŶƚĂů͕ ďŝĚĂŶŐ ƌĞŚĂďŝůŝƚĂƐŝ ƐŽƐŝĂů LJĂŶŐ ƟĚĂŬ ͚ŵĞŵĂŶƵƐŝĂŬĂŶ͛ ƉĞŶLJĂŶdang disabilitas mengingat keterbatasan kapasitas, dan bidang penegakan hukum ĚŝŵĂŶĂƉĞŶLJĂŶĚĂŶŐĚŝƐĂďŝůŝƚĂƐŬĞƌĂƉŵĞŶũĂĚŝŬŽƌďĂŶŬĞŬĞƌĂƐĂŶ͕ƐĞƉĞƌƟŬĞũĂĚŝĂŶ ‘pemasungan’ yang terjadi hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu di bidang penyusunan kebijakan, representasi penyandang disabilitas yang lebih proporsional diperlukan agar partisipasi dan aspirasi mereka diperhitungkan ĚĂůĂŵƐĞƟĂƉƉƌŽƐĞƐƉĞŶŐĂŵďŝůĂŶŬĞƉƵƚƵƐĂŶLJĂŶŐďĞƌĚĂŵƉĂŬďĂŐŝŬĞŚŝĚƵƉĂŶŵĞƌĞŬĂ͘ Tahun awal 2016 Hak atas Rasa Aman dan Hak atas Kebebasan untuk Berkumpul dan Berserikat Komunitas LGBT ini menjadi diskursus yang mengemuka. Hal ini dipicu oleh pernyataaan para Pejabat Publik yang menimbulkan stigma dan diskriminasi terhadap Komunitas LGBT. Sesungguhnya hak-hak diatas telah dijamin ĚĂůĂŵ<ŽŶƐƟƚƵƐŝ͕ĚĂůĂŵhhϭϵϰϱWĂƐĂůϮϴ͘WĞŵĞƌŝŶƚĂŚĚŝďĂǁĂŚWƌĞƐŝĚĞŶ:ŽŬŽ tŝĚŽĚŽ͕ ŵĞůĂůƵŝ  WƌŽŐƌĂŵ EĂǁĂĐŝƚĂ ƚĞůĂŚ ďĞƌƚĞŬĂĚ ƵŶƚƵŬ ŵĞŵƉĞƌƚĞŐƵŚ kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga. Pernyataan para Pejabat Publik tersebut terkait LGBT justru bertentangan dengan tujuan Nawacita dan memicu terjadinya kekerasan terhadap Komunitas LGBT di berbagai daerah di Indonesia. Pernyataan para Pejabat Publik, yang kemudian ƐĞĐĂƌĂ ƚĞƌƵƐͲŵĞŶĞƌƵƐ  ĚŝŬƵƟƉ ŽůĞŚ DĞĚŝĂ͕ ŵĞŵƉĞƌďĞƌĂƚ ŬĞŚŝĚƵƉĂŶ <ŽŵƵŶŝƚĂƐ >'dLJĂŶŐƚĞůĂŚŵĞŶŐĂůĂŵŝďĞƌĂŐĂŵĚŝƐŬƌŝŵŝŶĂƐŝĚĂŶƐƟŐŵĂ͘ DĞƌƵũƵŬƉĂĚĂďĞƌďĂŐĂŝƐŝƚƵĂƐŝLJĂŶŐƚĞůĂŚĚŝƐĂŵƉĂŝŬĂŶƚĞƌƐĞďƵƚ͕ƵŶƚƵŬŵĞŵĂƐƟŬĂŶ pemajuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas, Negara harus melakukan segala langkah yang diperlukan baik hukum, legislasi, administrasi dan langkah-langkah lainnya dalam memajukan kesetaraan dan menghapuskan diskriminasi kepada para kelompok-kelompok minoritas, melalui upaya-upaya sebagai berikut: 1. Mengedepankan pendekatan berbasis HAM (ƌŝŐŚƚƐͲďĂƐĞĚĂƉƉƌŽĂĐŚ) dalam seluruh proses pembangunan program dan kebijakan yang disusun sesuai dengan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas dan marjinal. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 27

Select target paragraph3