PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
berupa pemberian bantuan sebesar 300 ribu per bulan sangat dirasakan bermanfaat.
Namun demikian, beberapa catatan persoalan yang dialami kelompok penyandang
disabilitas masih kerap terjadi, diantaranya di bidang ketenagakerjaan yang masih
ŵĞŶŐĂŶŐŐĂƉƉĞŶLJĂŶĚĂŶŐĚŝƐĂďŝůŝƚĂƐƟĚĂŬďĞƌŬĞŵĂŵƉƵĂŶĚĂŶƟĚĂŬƐĞŚĂƚũĂƐŵĂŶŝ͕
bidang pendidikan dimana kebijakan sekolah inklusi yang belum terimplementasi
dengan baik, bidang kesehatan terkait penyediaan obat-obatan bagi penyandang
ĚŝƐĂďŝůŝƚĂƐ ŵĞŶƚĂů͕ ďŝĚĂŶŐ ƌĞŚĂďŝůŝƚĂƐŝ ƐŽƐŝĂů LJĂŶŐ ƟĚĂŬ ͚ŵĞŵĂŶƵƐŝĂŬĂŶ͛ ƉĞŶLJĂŶdang disabilitas mengingat keterbatasan kapasitas, dan bidang penegakan hukum
ĚŝŵĂŶĂƉĞŶLJĂŶĚĂŶŐĚŝƐĂďŝůŝƚĂƐŬĞƌĂƉŵĞŶũĂĚŝŬŽƌďĂŶŬĞŬĞƌĂƐĂŶ͕ƐĞƉĞƌƟŬĞũĂĚŝĂŶ
‘pemasungan’ yang terjadi hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu
di bidang penyusunan kebijakan, representasi penyandang disabilitas yang lebih
proporsional diperlukan agar partisipasi dan aspirasi mereka diperhitungkan
ĚĂůĂŵƐĞƟĂƉƉƌŽƐĞƐƉĞŶŐĂŵďŝůĂŶŬĞƉƵƚƵƐĂŶLJĂŶŐďĞƌĚĂŵƉĂŬďĂŐŝŬĞŚŝĚƵƉĂŶŵĞƌĞŬĂ͘
Tahun awal 2016 Hak atas Rasa Aman dan Hak atas Kebebasan untuk Berkumpul
dan Berserikat Komunitas LGBT ini menjadi diskursus yang mengemuka. Hal ini
dipicu oleh pernyataaan para Pejabat Publik yang menimbulkan stigma dan
diskriminasi terhadap Komunitas LGBT. Sesungguhnya hak-hak diatas telah dijamin
ĚĂůĂŵ<ŽŶƐƟƚƵƐŝ͕ĚĂůĂŵhhϭϵϰϱWĂƐĂůϮϴ͘WĞŵĞƌŝŶƚĂŚĚŝďĂǁĂŚWƌĞƐŝĚĞŶ:ŽŬŽ
tŝĚŽĚŽ͕ ŵĞůĂůƵŝ WƌŽŐƌĂŵ EĂǁĂĐŝƚĂ ƚĞůĂŚ ďĞƌƚĞŬĂĚ ƵŶƚƵŬ ŵĞŵƉĞƌƚĞŐƵŚ
kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.
Pernyataan para Pejabat Publik tersebut terkait LGBT justru bertentangan dengan
tujuan Nawacita dan memicu terjadinya kekerasan terhadap Komunitas LGBT di
berbagai daerah di Indonesia. Pernyataan para Pejabat Publik, yang kemudian
ƐĞĐĂƌĂ ƚĞƌƵƐͲŵĞŶĞƌƵƐ ĚŝŬƵƟƉ ŽůĞŚ DĞĚŝĂ͕ ŵĞŵƉĞƌďĞƌĂƚ ŬĞŚŝĚƵƉĂŶ <ŽŵƵŶŝƚĂƐ
>'dLJĂŶŐƚĞůĂŚŵĞŶŐĂůĂŵŝďĞƌĂŐĂŵĚŝƐŬƌŝŵŝŶĂƐŝĚĂŶƐƟŐŵĂ͘
DĞƌƵũƵŬƉĂĚĂďĞƌďĂŐĂŝƐŝƚƵĂƐŝLJĂŶŐƚĞůĂŚĚŝƐĂŵƉĂŝŬĂŶƚĞƌƐĞďƵƚ͕ƵŶƚƵŬŵĞŵĂƐƟŬĂŶ
pemajuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok
minoritas, Negara harus melakukan segala langkah yang diperlukan baik hukum,
legislasi, administrasi dan langkah-langkah lainnya dalam memajukan kesetaraan
dan menghapuskan diskriminasi kepada para kelompok-kelompok minoritas,
melalui upaya-upaya sebagai berikut:
1. Mengedepankan pendekatan berbasis HAM (ƌŝŐŚƚƐͲďĂƐĞĚĂƉƉƌŽĂĐŚ) dalam
seluruh proses pembangunan program dan kebijakan yang disusun sesuai
dengan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok minoritas
dan marjinal.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016
27