PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ hak KBB Jemaat JAI Subang. Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat, bahwa kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang ŵĞŶŐĂŬƵ ďĞƌĂŐĂŵĂ /ƐůĂŵ͕ ĚŝŵŝŶƚĂ ƵŶƚƵŬ ŵĞŶŐŚĞŶƟŬĂŶ ƉĞŶLJĞďĂƌĂŶ ƉĞŶĂĨƐŝƌĂŶ dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam. Dengan demikian, tidak berarti SKB tersebut melarang penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk beribadah di rumah ibadahnya sesuai dengan agama dan keyakinannya. Selain itu, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, lebih rendah kedudukannya dibanding SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008 Nomor: 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat. Oleh karena itu, bila terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 yang tidak bersesuaian dengan SKB, maka yang dirujuk untuk diterapkan adalah ketentuan yang terdapat dalam SKB. Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas dalam pelayanan transportasi publik. Pengaduan terkait insiden turun paksa penyandang disabilitas disampaikan ke Komnas HAM oleh Dwi Aryani yang ditolak oleh maskapai ƟŚĂĚŝƌǁĂLJƐ karena dianggap tak mampu menyelamatkan dirinya sendiri. Dwi Aryani diminta turun dari pesawat terbang karena tak membawa pendamping. Padahal yang bersangkutan sudah sering bepergian sendiri, meskipun ia penyandang disabilitas. Permasalahan ŝŶŝ ŬĞŵƵĚŝĂŶ ŵĞŶũĂĚŝ ƉĞƌŚĂƟĂŶ ƉƵďůŝŬ ĚĂŶ<ŽŵŶĂƐ,D ŵĞŶŝŶĚĂŬůĂŶũƵƚŝŶLJĂ ĚĞŶŐĂŶ ŵĞŶŐƵŶĚĂŶŐ ƉŝŚĂŬ ƫŚĂĚ ƵŶƚƵŬ ŵĞŵďĞƌŝŬĂŶ ŬůĂƌŝĮŬĂƐŝ͕ ĚĂŶ ŵĞĚŝĂƐŝ͘ WĂĚĂ ĂŬŚŝƌŶLJĂ WŝŚĂŬ ƫŚĂĚ ŵĞŶLJĂŵƉĂŝŬĂŶ ƉĞƌŵŽŚŽŶĂŶ ŵĂĂĨ ƐĞĐĂƌĂ ƌĞƐŵŝ ĚĂŶ ĂŬĂŶŵĞůĂŬƵŬĂŶŝŶǀĞƐƟŐĂƐŝŝŶƚĞƌŶĂůƚĞƌŬĂŝƚŝŶƐŝĚĞŶƚĞƌƐĞďƵƚ͘ C. ZĞŇĞŬƐŝϮϬϭϲĚĂŶ,ĂƌĂƉĂŶϮϬϭϳƚĞƌŬĂŝƚƉĞŵĞŶƵŚĂŶŚĂŬͲŚĂŬŵŝŶŽƌŝƚĂƐ Dari gambaran kondisi HAM 2016 di atas, tampak belum optimalnya perůŝŶĚƵŶŐĂŶĚĂŶƉĞŵĞŶƵŚĂŶ,DŽůĞŚWĞŵĞƌŝŶƚĂŚ͘DĂƐŝŚƚĞƌũĂĚŝƉĞƌŝƐƟǁĂͲƉĞƌŝƐƟǁĂ ƉĞůĂŶŐŐĂƌĂŶ,DLJĂŶŐŵĞŶũĂĚŝƉĞƌŚĂƟĂŶƉƵďůŝŬ͘<ŽŵŶĂƐ,DŵĞŶĞŵƵŬĂŶďĞƌďĂŐĂŝ ƉĞƌŝƐƟǁĂ LJĂŶŐ ŵĞŶŐĂŶĐĂŵ ŬĞďĞƌĂĚĂĂŶ ŬĞůŽŵƉŽŬ ŵŝŶŽƌŝƚĂƐ͕ ĚĂŶ ďĂŚǁĂ ƉĞŵďĂngunan belum menyentuh kelompok minoritas. Kelompok minoritas merupakan salah satu pemangku hak yang tergolong rentan terhadap pelanggaran-pelang- Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 23

Select target paragraph3