PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
pertemuan dan permintaan keterangan dari Masyarakat Kota Tanjung Balai,
Kepolisian Resor Tanjung Balai, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan juga
melakukan kunjungan lokasi kejadian. Temuan faktanya adalah:
1. Bahwa komunikasi awal yang diduga memicu kerusahan pada dasarnya
ŵĞƌƵƉĂŬĂŶŬĂƚĂͲŬĂƚĂǀĞƌďĂůLJĂŶŐƟĚĂŬďĞƌƚĞŶĚĞŶƐŝŶĞŐĂƟĨƐĞƌƚĂƟĚĂŬĚŝŵĂŬsudkan atau didasarkan pada rasa kebencian terhadap etnis dan Agama tertentu;
2. Bahwa terjadi distorsi informasi yang dilakukan dan disebarluaskan oleh
oknum-oknum tertentu yang merupakan upaya provokasi untuk memancing
amarah komunitas Umat Muslim yang berorientasi pada terciptanya kebencian
atas dasar etnis dan Agama di Tanjung Balai;
3. ĂŚǁĂ ĂƉĂƌĂƚ ŝŶƚĞůĞũĞŶ ƟĚĂŬ ŵĂŵƉƵ ŵĞůĂŬƵŬĂŶ ĚĞƚĞŬƐŝ ĚŝŶŝ ĂĚĂŶLJĂ ƉŽƚĞŶƐŝ
ŬŽŶŇŝŬ ^Z ƐĞůĂŵĂ ƐĞŬŝƚĂƌ ϭ ;ƐĂƚƵͿ ŵŝŶŐŐƵ ƐĞũĂŬ ƚĞƌũĂĚŝŶLJĂ ŬŽŵƵŶŝŬĂƐŝ ĂǁĂů
ƚĞƌƐĞďƵƚŚŝŶŐŐĂƚĞƌũĂĚŝŶLJĂƉĞƌŝƐƟǁĂƉĞƌƵƐĂŬĂŶĚĂŶƉĞŵďĂŬĂƌĂŶƌƵŵĂŚŝďĂĚĂŚ
dan rumah di Tanjung Balai;
4. Bahwa aparat kepolisian melakukan beberapa kelalaian dalam peristiwa
perusakan dan pembakaran rumah ibadah di Tanjung Balai antara lain;
x Ketidaksiapsiagaan baik itu Kepolisian Resor Tanjung Balai maupun
Kepolisian Resor yang berbatasan dengan Kota Tanjung Balai dalam
ŵĞŶŐĂŶƟƐŝƉĂƐŝŬĞƌƵƐƵŚĂŶŵĂƐƐĂLJĂŶŐďĞƌďĂƵ^Z͖
x Penanggung jawab keamanan belum mampu mengorganisir kekuatan
ŝŶƚĞƌŶĂůĂƉĂƌĂƚŬĞĂŵĂŶĂŶĚĂŶƟĚĂŬŵĂŵƉƵŵĞŶŐĞŶĚĂůŝŬĂŶĂŵƵŬŵĂƐƐĂĚŝ
Kota Tanjung Balai;
x ƉĂƌĂƚ ŬĞĂŵĂŶĂŶ ůĂŵďĂŶ ŵĞŶŐĂŶƟƐŝƉĂƐŝ ĂŵƵŬ ŵĂƐƐĂ ƐĞŚŝŶŐŐĂ ŵĞŶLJĞbabkan rusak dan terbakarnya 15 (lima belas) bangunan yang terdiri dari
rumah ibadah dan rumah pribadi. Kehadiran aparat keamanan ke lokasi
rumah ibadah setelah 1 s/d 2 jam pasca perusakan dan pembakaran.
Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas
Pengaduan atas tindakan aparat Daerah Kab. Subang yang melakukan
penutupan masjid dan pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Subang. Komnas
HAM telah menerima pengaduan pada 22 Maret 2016 dari Ketua Jemaat Ahmadiyah
^ƵďĂŶŐLJĂŶŐŵĞŶLJĂŵƉĂŝŬĂŶĂĚĂŶLJĂƟŶĚĂŬĂŶƉĞůĂƌĂŶŐĂŶŝďĂĚĂŚ:ĞŵĂĂƚŚŵĂĚŝLJĂŚ
ŽůĞŚ ƐĞŬĞůŽŵƉŽŬ ŵĂƐƐĂ LJĂŶŐ ĚŝƐĞƌƚĂŝ ĚĞŶŐĂŶ ƟŶĚĂŬĂŶ ŬĞŬĞƌĂƐĂŶ͘ <ŽŵŶĂƐ ,D
ŵĞŵŝŶƚĂƵƉĂƟ^ƵďĂŶŐŵĞŵďĞƌŝŬĂŶŬůĂƌŝĮŬĂƐŝĂƚĂƐƉĞŶŐĂĚƵĂŶƚĞƌƐĞďƵƚĚĂŶĂŐĂƌ
Pemda mengambil langkah-langkah penyelesaian dalam rangka melindungi hak-
22
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016