PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
Gambaran Umum Kondisi HAM di
Indonesia
A. Peran Pemerintah dalam Perlindungan dan Pemenuhan HAM:
antara Komitmen dan Realita
D
ŝƚĂŚƵŶŬĞĚƵĂƉĞŵĞƌŝŶƚĂŚĂŶWƌĞƐŝĚĞŶĚĂŶtĂŬŝůWƌĞƐŝĚĞŶ:ŽŬŽtŝĚŽĚŽĚĂŶ
:ƵƐƵĨ <ĂůůĂ͕ <ŽŵŶĂƐ ,D ŵĞŶĐĂƚĂƚ ďĞďĞƌĂƉĂ ƉĞƌŝƐƟǁĂ ƉĞŶƟŶŐ ďĞƌŬĂŝƚĂŶ
kondisi perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia pada 2016, baik
yang dapat dikategorikan sebagai upaya Pemerintah ke arah perlindungan dan pemenuhan HAM yang lebih baik, maupun sebaliknya. Arah kebijakan Pemerintah
yang terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah
tak urung menimbulkan dampak sosial, yang berujung pada terkuranginya, terhambatnya, serta terlanggarnya pemenuhan HAM. Disamping adanya wujud nyata dari
manfaat pembangunan infrastruktur tersebut, kita juga dapat melihat eksesnya
terhadap kelompok-kelompok marjinal.
Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari 2016 menjadi kebijakan awal
ƚĂŚƵŶLJĂŶŐƉĂĚĂŐŝůŝƌĂŶŶLJĂŵĞŶƵĂŝďĞƌďĂŐĂŝŬƌŝƟŬĚĂƌŝƐĞũƵŵůĂŚƉĞŶŐĂŵĂƚƐŽƐŝĂů
dan organisasi-organisasi pendamping masyarakat. Perpres inilah yang kemudian
seolah menjadi dasar utama peresmian berbagai proyek berskala besar, yang dapat
ĚŝƉĂƐƟŬĂŶ ŵĞŵĞƌůƵŬĂŶ ŬĞƚĞƌƐĞĚŝĂĂŶ ƚĂŶĂŚ LJĂŶŐ ŵĂƐƐŝĨ͕ ŵĞŵŝŶĚĂŚŬĂŶ ƐĞũƵŵůĂŚ
besar warga terdampak, mengubah tatanan sosial warga pedesaan, serta mengubah
ƚĂƚĂ ƌƵĂŶŐ ƐĞĐĂƌĂ ĚƌĂƐƟƐ͘ DĞƐŬŝƉƵŶ ĚĂůĂŵ WĞƌƉƌĞƐ ŝŶŝ ĚŝŶLJĂƚĂŬĂŶ ďĂŚǁĂ WƌŽLJĞŬ
Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan
pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, dalam realitasnya banyak
pihak yang justru menilai bahwa ribuan warga terdampak terpuruk dalam kondisi
hidup lebih miskin dari sebelumnya.
Para warga terdampak dari kebijakan pembangunan infrastruktur yang massif
tersebut merupakan kelompok marjinal, yakni mereka yang secara struktural
ƚĞƌƉŝŶŐŐŝƌŬĂŶ ĚĂƌŝ ĂŬƐĞƐ ƵŶƚƵŬ ŵĞŵƉĞƌŽůĞŚ ŵĂŶĨĂĂƚ ĞŬŽŶŽŵŝ͕ ƐŽƐŝĂů ĚĂŶ ƉŽůŝƟŬ͕
termasuk terpinggirkan untuk memperoleh akses atas keadilan karena berbagai
keterbatasan. Secara teoritis, kemampuan kelompok-kelompok marjinal ini
untuk mempertahankan hak-hak mereka dari kebijakan pembangunan infrastruktur
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016
17