PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ Gambaran Umum Kondisi HAM di Indonesia A. Peran Pemerintah dalam Perlindungan dan Pemenuhan HAM: antara Komitmen dan Realita D ŝƚĂŚƵŶŬĞĚƵĂƉĞŵĞƌŝŶƚĂŚĂŶWƌĞƐŝĚĞŶĚĂŶtĂŬŝůWƌĞƐŝĚĞŶ:ŽŬŽtŝĚŽĚŽĚĂŶ :ƵƐƵĨ <ĂůůĂ͕ <ŽŵŶĂƐ ,D ŵĞŶĐĂƚĂƚ ďĞďĞƌĂƉĂ ƉĞƌŝƐƟǁĂ ƉĞŶƟŶŐ ďĞƌŬĂŝƚĂŶ kondisi perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia pada 2016, baik yang dapat dikategorikan sebagai upaya Pemerintah ke arah perlindungan dan pemenuhan HAM yang lebih baik, maupun sebaliknya. Arah kebijakan Pemerintah yang terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah tak urung menimbulkan dampak sosial, yang berujung pada terkuranginya, terhambatnya, serta terlanggarnya pemenuhan HAM. Disamping adanya wujud nyata dari manfaat pembangunan infrastruktur tersebut, kita juga dapat melihat eksesnya terhadap kelompok-kelompok marjinal. Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari 2016 menjadi kebijakan awal ƚĂŚƵŶLJĂŶŐƉĂĚĂŐŝůŝƌĂŶŶLJĂŵĞŶƵĂŝďĞƌďĂŐĂŝŬƌŝƟŬĚĂƌŝƐĞũƵŵůĂŚƉĞŶŐĂŵĂƚƐŽƐŝĂů dan organisasi-organisasi pendamping masyarakat. Perpres inilah yang kemudian seolah menjadi dasar utama peresmian berbagai proyek berskala besar, yang dapat ĚŝƉĂƐƟŬĂŶ ŵĞŵĞƌůƵŬĂŶ ŬĞƚĞƌƐĞĚŝĂĂŶ ƚĂŶĂŚ LJĂŶŐ ŵĂƐƐŝĨ͕ ŵĞŵŝŶĚĂŚŬĂŶ ƐĞũƵŵůĂŚ besar warga terdampak, mengubah tatanan sosial warga pedesaan, serta mengubah ƚĂƚĂ ƌƵĂŶŐ ƐĞĐĂƌĂ ĚƌĂƐƟƐ͘ DĞƐŬŝƉƵŶ ĚĂůĂŵ WĞƌƉƌĞƐ ŝŶŝ ĚŝŶLJĂƚĂŬĂŶ ďĂŚǁĂ WƌŽLJĞŬ Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, dalam realitasnya banyak pihak yang justru menilai bahwa ribuan warga terdampak terpuruk dalam kondisi hidup lebih miskin dari sebelumnya. Para warga terdampak dari kebijakan pembangunan infrastruktur yang massif tersebut merupakan kelompok marjinal, yakni mereka yang secara struktural ƚĞƌƉŝŶŐŐŝƌŬĂŶ ĚĂƌŝ ĂŬƐĞƐ ƵŶƚƵŬ ŵĞŵƉĞƌŽůĞŚ ŵĂŶĨĂĂƚ ĞŬŽŶŽŵŝ͕ ƐŽƐŝĂů ĚĂŶ ƉŽůŝƟŬ͕ termasuk terpinggirkan untuk memperoleh akses atas keadilan karena berbagai keterbatasan. Secara teoritis, kemampuan kelompok-kelompok marjinal ini untuk mempertahankan hak-hak mereka dari kebijakan pembangunan infrastruktur Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 17

Select target paragraph3