„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA 2. Mempercepat 2. Meningkat1. Meningkatnya ĚĂŶŵĞŵĂƐƟŬĂŶ kan pemajuan, hasil pengkajian dan peningkatan perlindungan, ƉĞŶĞůŝƟĂŶŵĞŶŐĞŶĂŝ pemajuan, penegakan, dan kelompok marginal perlindungan, pemenuhan HAM dan rentan serta penegakan, dan serta rekomendapembentukan, pemenuhan HAM si perlindungan perubahan, dan pendalam kehidupan untuk kelompok cabutan peraturan kelompok marginal marginal dan perundang-undangan dan rentan; rentan, antara LJĂŶŐďĞƌƉĞƌƐƉĞŬƟĨ lain perempuan, HAM anak, penyan2. Terwujudnya dang cacat, instrumen standar manusia lanjut pelaksanaan HAM usia, napi/tahan3. Meningkatnya an, masyarakat pemahaman HAM adat, orang Aparatur Negara dengan masalah dan masyrakat kejiwaan, kelomIndonesia pok minoritas, pengungsi dalam negeri (/WƐ) Mewujudkan good 3. Mewujudkan governance Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan professional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya 14 1. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas lembaga melalui electronic government 2. Terwujudnya reformasi birokrasi dan penataan kelembagaan Komnas HAM Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Select target paragraph3