PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dimana dalam undang-undang tersebut
mengamanatkan bahwa setiap Pimpinan Kementrian/Lembaga berkewajiban
untuk menyusun Rencana Strategis Kementerian/KL (Renstra-KL) sesuai dengan
tugas, fungsi dan wewenangnya dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran
pembangunan nasional secara menyeluruh dengan berpedoman pada Rancangan
Awal RPJMN dan menetapkan Renstra-KL tersebut setelah disesuaikan dengan
dengan RPJMN.
Dalam proses penyusunannya, Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga yang
didahului dengan penelaahan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan
Nasional/Bappenas merupakan dokumen perencanaan pembangunan sektoral
yang harus disusun oleh Kementerian/Lembaga untuk periode 2015-2019 yang
berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
tahap III dan bertujuan untuk memantapkan pembangunan secara menyeluruh
ĚĞŶŐĂŶ ŵĞŶĞŬĂŶŬĂŶ ƉĞŵďĂŶŐƵŶĂŶ ŬĞƵŶŐŐƵůĂŶ ŬŽŵƉĞƟƟĨ ƉĞƌĞŬŽŶŽŵŝĂŶ LJĂŶŐ
berbasis pada sumber daya alam yang tersedia, sumber daya manusia yang
berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM juga mempunyai kewajiban untuk
menyusun Rencana Strategis (Renstra). Renstra Komnas HAM 2015-2019 sebagai
dokumen perencanaan yang akan dijalankan selama lima tahun merupakan acuan
dalam mewujudkan tujuan Komnas HAM sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang
sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang- undangan. Melalui analisa
berbagai situasi yang dihadapi, maka tersusunlah isu-isu strategis yang digunakan
sebagai dasar penentuan Visi Komnas HAM 5 tahun ke depan. Setelah dibahas dan
disepakati secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan secara
ƉĂƌƟƐŝƉĂƟĨŵĂŬĂsŝƐŝ<ŽŵŶĂƐ,DϮϬϭϱͲϮϬϭϵĚŝƌƵŵƵƐŬĂŶƐĞďĂŐĂŝďĞƌŝŬƵƚ͗
͞dĞƌǁƵũƵĚŶLJĂ<ŽŵŶĂƐ,DƐĞďĂŐĂŝŬĂƚĂůŝƐĂƚŽƌĚĂůĂŵWĞŵĂũƵĂŶ͕WĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶ͕
WĞŶĞŐĂŬĂŶĚĂŶWĞŵĞŶƵŚĂŶ,ĂŬƐĂƐŝDĂŶƵƐŝĂƐĞƌƚĂWĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶ<ĞůŽŵƉŽŬ
DĂƌŐŝŶĂůĚĂŶZĞŶƚĂŶ͟
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan
untuk mewujudkan visi, rumusannya sebagai berikut:
1. DĞŵƉĞƌĐĞƉĂƚ ĚĂŶ ŵĞŵĂƐƟŬĂŶ ƉĞŵĂũƵĂŶ͕ ƉĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶ͕ ƉĞŶĞŐĂŬŬĂŶ͕ ĚĂŶ
pemenuhan serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama pelanggaran
HAM yang berat;
2. DĞŵƉĞƌĐĞƉĂƚĚĂŶŵĞŵĂƐƟŬĂŶƉĞŶŝŶŐŬĂƚĂŶƉĞŵĂũƵĂŶ͕ƉĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶ͕ƉĞŶĞŐĂŬĂŶ͕
dan pemenuhan HAM dalam kehidupan kelompok marginal dan rentan;
3. Mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan professional dalam
menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam
peraturan perundang-undangan.
12
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016