„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dimana dalam undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap Pimpinan Kementrian/Lembaga berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis Kementerian/KL (Renstra-KL) sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJMN dan menetapkan Renstra-KL tersebut setelah disesuaikan dengan dengan RPJMN. Dalam proses penyusunannya, Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga yang didahului dengan penelaahan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas merupakan dokumen perencanaan pembangunan sektoral yang harus disusun oleh Kementerian/Lembaga untuk periode 2015-2019 yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap III dan bertujuan untuk memantapkan pembangunan secara menyeluruh ĚĞŶŐĂŶ ŵĞŶĞŬĂŶŬĂŶ ƉĞŵďĂŶŐƵŶĂŶ ŬĞƵŶŐŐƵůĂŶ ŬŽŵƉĞƟƟĨ ƉĞƌĞŬŽŶŽŵŝĂŶ LJĂŶŐ berbasis pada sumber daya alam yang tersedia, sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM juga mempunyai kewajiban untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra). Renstra Komnas HAM 2015-2019 sebagai dokumen perencanaan yang akan dijalankan selama lima tahun merupakan acuan dalam mewujudkan tujuan Komnas HAM sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang- undangan. Melalui analisa berbagai situasi yang dihadapi, maka tersusunlah isu-isu strategis yang digunakan sebagai dasar penentuan Visi Komnas HAM 5 tahun ke depan. Setelah dibahas dan disepakati secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan secara ƉĂƌƟƐŝƉĂƟĨŵĂŬĂsŝƐŝ<ŽŵŶĂƐ,DϮϬϭϱͲϮϬϭϵĚŝƌƵŵƵƐŬĂŶƐĞďĂŐĂŝďĞƌŝŬƵƚ͗ ͞dĞƌǁƵũƵĚŶLJĂ<ŽŵŶĂƐ,DƐĞďĂŐĂŝŬĂƚĂůŝƐĂƚŽƌĚĂůĂŵWĞŵĂũƵĂŶ͕WĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶ͕ WĞŶĞŐĂŬĂŶĚĂŶWĞŵĞŶƵŚĂŶ,ĂŬƐĂƐŝDĂŶƵƐŝĂƐĞƌƚĂWĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶ<ĞůŽŵƉŽŬ DĂƌŐŝŶĂůĚĂŶZĞŶƚĂŶ͟ Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi, rumusannya sebagai berikut: 1. DĞŵƉĞƌĐĞƉĂƚ ĚĂŶ ŵĞŵĂƐƟŬĂŶ ƉĞŵĂũƵĂŶ͕ ƉĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶ͕ ƉĞŶĞŐĂŬŬĂŶ͕ ĚĂŶ pemenuhan serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama pelanggaran HAM yang berat; 2. DĞŵƉĞƌĐĞƉĂƚĚĂŶŵĞŵĂƐƟŬĂŶƉĞŶŝŶŐŬĂƚĂŶƉĞŵĂũƵĂŶ͕ƉĞƌůŝŶĚƵŶŐĂŶ͕ƉĞŶĞŐĂŬĂŶ͕ dan pemenuhan HAM dalam kehidupan kelompok marginal dan rentan; 3. Mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan professional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan. 12 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Select target paragraph3