PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ D. Prioritas Kerja Kelembagaan Pada 2016, melalui Sidang Paripurna memutuskan 7 (tujuh) prioritas kerja kelembagaan yaitu: a. WĞŶLJĞůĞƐĂŝĂŶ ƉĞƌŝƐƟǁĂ ƉĞůĂŶŐŐĂƌĂŶ ŚĂŬ ĂƐĂƐŝ ŵĂŶƵƐŝĂ LJĂŶŐ ďĞƌĂƚ ŵĂƐĂ lalu; b. Pemajuan dan perlindungan hak kelompok minoritas, kaum marginal dan kelompok rentan; c. Penyelesaian secara komprehensif konflik-konflik agraria, termasuk di kawasan hutan dan hak mansyarakat hukum adat; d. Reformasi internal Kepolisian, kinerja Koorporasi dan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pihak yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM; e. Menyelesaikan secara komprehensif kasus-kasus HAM Papua, Aceh dan Palu; f. Pembenahan persoalan Buruh Migran Indonesia yang tersangkut dengan persoalan hukum di sejumlah negara dan mendorong pemenuhan hak atas pendidikan Buruh Migran Indonesia dan keluarganya; g. Pemajuan hak ekonomi, sosial budaya, terutama hak atas pendidikan yang berkualitas yang saat ini kualitasnya dinilai di kelompok terendah di dunia, meski anggarannya sudah mencapai 20 persen APBN dan APBD. hŶƚƵŬŵĞŶŝŶĚĂŬůĂŶũƵƟƉƌŝŽƌŝƚĂƐŬĞƌũĂƚĞƌƐĞďƵƚ<ŽŵŶĂƐ,DŵĞŵďĞŶƚƵŬĨƵŶŐƐŝ Pelapor Khusus dan penanganan kasus dengan menggunakan pendekatan kewilayahan. Pelapor Khusus adalah para Anggota Komnas HAM yang mempunyai keahlian dan minat di bidang tema tertentu dan oleh karena itu mereka mempunyai kewenangan melakukan pendalaman dan pengamatan terhadap tema tersebut. Penanganan kasus dengan menggunakan pendekatan kewilayahan adalah upaya yang dilakukan <ŽŵŶĂƐ,DƵŶƚƵŬŵĞŶŐŽƉƟŵĂůŬĂŶŬĞďĞƌĂĚĂĂŶ<ĂŶƚŽƌWĞƌǁĂŬŝůĂŶ<ŽŵŶĂƐ,D di daerah. Hal ini diharapkan akan berimplikasi bahwa pendalaman persoalan dan ƉĞŶĂŶŐĂŶĂŶ ŬĂƐƵƐ ĂŬĂŶ ďĞƌůĂŶŐƐƵŶŐ ůĞďŝŚ ĐĞƉĂƚ ĚĂŶ ĞĨĞŬƟĨ͘ ŬĂŶ ƚĞƚĂƉŝ ĚŝƐƚƌŝďƵƐŝ kewenangan ini tentu saja tetap melalui supervisi Anggota Komnas HAM di Jakarta yang telah didistribusikan untuk melakukan supervisi pelaksanaan fungsi di 6 (enam) Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah. E. Rencana Strategis Komnas HAM Pelaksanaan pembangunan Nasional diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yakni UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 11

Select target paragraph3