PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
D.
Prioritas Kerja Kelembagaan
Pada 2016, melalui Sidang Paripurna memutuskan 7 (tujuh) prioritas kerja
kelembagaan yaitu:
a. WĞŶLJĞůĞƐĂŝĂŶ ƉĞƌŝƐƟǁĂ ƉĞůĂŶŐŐĂƌĂŶ ŚĂŬ ĂƐĂƐŝ ŵĂŶƵƐŝĂ LJĂŶŐ ďĞƌĂƚ ŵĂƐĂ
lalu;
b. Pemajuan dan perlindungan hak kelompok minoritas, kaum marginal dan
kelompok rentan;
c. Penyelesaian secara komprehensif konflik-konflik agraria, termasuk di
kawasan hutan dan hak mansyarakat hukum adat;
d. Reformasi internal Kepolisian, kinerja Koorporasi dan kebijakan-kebijakan
yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pihak yang paling banyak
diadukan masyarakat ke Komnas HAM;
e. Menyelesaikan secara komprehensif kasus-kasus HAM Papua, Aceh dan
Palu;
f. Pembenahan persoalan Buruh Migran Indonesia yang tersangkut dengan
persoalan hukum di sejumlah negara dan mendorong pemenuhan hak
atas pendidikan Buruh Migran Indonesia dan keluarganya;
g. Pemajuan hak ekonomi, sosial budaya, terutama hak atas pendidikan yang
berkualitas yang saat ini kualitasnya dinilai di kelompok terendah di dunia,
meski anggarannya sudah mencapai 20 persen APBN dan APBD.
hŶƚƵŬŵĞŶŝŶĚĂŬůĂŶũƵƟƉƌŝŽƌŝƚĂƐŬĞƌũĂƚĞƌƐĞďƵƚ<ŽŵŶĂƐ,DŵĞŵďĞŶƚƵŬĨƵŶŐƐŝ
Pelapor Khusus dan penanganan kasus dengan menggunakan pendekatan kewilayahan.
Pelapor Khusus adalah para Anggota Komnas HAM yang mempunyai keahlian dan
minat di bidang tema tertentu dan oleh karena itu mereka mempunyai kewenangan
melakukan pendalaman dan pengamatan terhadap tema tersebut. Penanganan
kasus dengan menggunakan pendekatan kewilayahan adalah upaya yang dilakukan
<ŽŵŶĂƐ,DƵŶƚƵŬŵĞŶŐŽƉƟŵĂůŬĂŶŬĞďĞƌĂĚĂĂŶ<ĂŶƚŽƌWĞƌǁĂŬŝůĂŶ<ŽŵŶĂƐ,D
di daerah. Hal ini diharapkan akan berimplikasi bahwa pendalaman persoalan dan
ƉĞŶĂŶŐĂŶĂŶ ŬĂƐƵƐ ĂŬĂŶ ďĞƌůĂŶŐƐƵŶŐ ůĞďŝŚ ĐĞƉĂƚ ĚĂŶ ĞĨĞŬƟĨ͘ ŬĂŶ ƚĞƚĂƉŝ ĚŝƐƚƌŝďƵƐŝ
kewenangan ini tentu saja tetap melalui supervisi Anggota Komnas HAM di Jakarta
yang telah didistribusikan untuk melakukan supervisi pelaksanaan fungsi di 6
(enam) Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah.
E. Rencana Strategis Komnas HAM
Pelaksanaan pembangunan Nasional diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yakni UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016
11