PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA
Fungsi Mediasi
Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi, Komnas HAM bertugas
dan berwenang melakukan:
a. perdamaian kedua belah pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui
pengadilan;
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada
WĞŵĞƌŝŶƚĂŚƵŶƚƵŬĚŝƟŶĚĂŬůĂŶũƵƟƉĞŶLJĞůĞƐĂŝĂŶŶLJĂ͖ĚĂŶ
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR
ƵŶƚƵŬĚŝƟŶĚĂŬůĂŶũƵƟ͘
tĞǁĞŶĂŶŐ <ŽŵŶĂƐ ,D ďĞƌƚĂŵďĂŚ ĚĞŶŐĂŶ ĚŝŬĞůƵĂƌŬĂŶŶLJĂ hŶĚĂŶŐͲhŶĚĂŶŐ
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU 26/2000). Komnas
,DŽůĞŚhhŝŶŝĚŝďĞƌŝŬĂŶŵĂŶĚĂƚƐĞďĂŐĂŝƐĂƚƵͲƐĂƚƵŶLJĂŝŶƐƟƚƵƐŝLJĂŶŐŵĞŵŝůŝŬŝ
kewenangan untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat. Menurut
hhϮϲͬϮϬϬϬƉĞůĂŶŐŐĂƌĂŶ,DLJĂŶŐďĞƌĂƚŵĞůŝƉƵƟŬĞũĂŚĂƚĂŶŐĞŶŽƐŝĚĂĚĂŶŬĞũĂŚĂƚĂŶ
terhadap kemanusiaan. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat
ŵĞŵďĞŶƚƵŬƟŵĂĚŚŽĐLJĂŶŐƚĞƌĚŝƌŝĂƚĂƐ<ŽŵŶĂƐ,DĚĂŶƵŶƐƵƌŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚ͘
Pada 2008, kewenangan Komnas HAM ditambah dengan pengawasan terhadap
segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Ketentuan tersebut
tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berdasarkan ketentuan tersebut fungsi pengaǁĂƐĂŶ ĚŝĂƌƟŬĂŶ ƐĞďĂŐĂŝ ƐĞƌĂŶŐŬĂŝĂŶ ƟŶĚĂŬĂŶ LJĂŶŐ ĚŝůĂŬƵŬĂŶ ŽůĞŚ <ŽŵŶĂƐ ,D
dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun
ĚĂĞƌĂŚLJĂŶŐĚŝůĂŬƵŬĂŶƐĞĐĂƌĂďĞƌŬĂůĂĂƚĂƵŝŶƐŝĚĞŶƟůĚĞŶŐĂŶĐĂƌĂŵĞŵĂŶƚĂƵ͕ŵĞŶĐĂƌŝ
ĨĂŬƚĂ͕ŵĞŶŝůĂŝŐƵŶĂŵĞŶĐĂƌŝĚĂŶŵĞŶĞŵƵŬĂŶĂĚĂƟĚĂŬŶLJĂĚŝƐŬƌŝŵŝŶĂƐŝƌĂƐĚĂŶ
ĞƚŶŝƐLJĂŶŐĚŝƟŶĚĂŬůĂŶũƵƟĚĞŶŐĂŶƌĞŬŽŵĞŶĚĂƐŝ͘
Dalam perkembangannya, Komnas HAM diberikan penambahan kewenangan
sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang
WĞŶĂŶŐĂŶĂŶ<ŽŶŇŝŬ^ŽƐŝĂů͘
B. Landasan Hukum Perlindungan dan Pemenuhan HAM
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28I Ayat (4) dan (5) secara
eksplisit mengamanatkan pada Negara, terutama pemerintah untuk bertanggung
6
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016