Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
a.
Memantau kepatuhan aktor negara dan nonnegara terhadap hak asasi manusia;
b.
Memberikan nasihat kepada semua aktor terkait mengenai cara mencegah dan
memperbaiki pelanggaran hak asasi manusia;
c.
Memberikan dan/atau memfasilitasi akses terhadap upaya hukum dan/atau nonyudisial,
misalnya dengan memberikan bantuan kepada korban, menangani pengaduan dan/atau
d.
melakukan mediasi dan konsiliasi;
Melakukan penelitian dan melakukan kegiatan pendidikan, promosi dan peningkatan
kesadaran; dan
e.
Mengintegrasikan isu-isu bisnis dan hak asasi manusia ketika berinteraksi dengan badanbadan hak asasi manusia internasional, termasuk badan-badan perjanjian PBB, prosedur
khusus PBB, Dewan Hak Asasi Manusia dan Tinjauan Berkala Universal, serta mekanisme
hak asasi manusia regional.
234. Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal (SRSG) secara progresif mengidentifikasi peranan
institusi hak asasi manusia nasional yang dapat dikontribusikan dalam menumbuhkan rasa
hormat perusahaan terhadap hak asasi manusia.:
a.
Peran penting dalam kaitannya dengan pemantauan kepatuhan pihak ketiga secara
umum, termasuk dalam kaitannya dengan dunia usaha;
b. Potensi mekanisme penanganan pengaduan sebagai cara lain untuk memastikan akses
terhadap pemulihan sehingga institusi ini dapat menyediakan sarana untuk menjaga
akuntabilitas bisnis;
c.
Kapasitas dan mandat organisasi dapat membatasi kemungkinan institusi ini untuk
mempertimbangkan pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan bisnis, namun
mekanisme penanganan pengaduan merupakan contoh penting tentang bagaimana upaya
nonyudisial dapat berkontribusi pada tugas Negara untuk melindungi hak asasi manusia.
235. Dalam rangka memperbesar jangkauan Komnas HAM terhadap pemenuhan hak atas keadilan,
Komnas HAM dapat memfasilitasi akses terhadap keadilan dan memastikan kepatuhan
terhadap standar peradilan yang adil bagi kelompok terdampak dengan cara mengajukan
amicus curiae dan/atau menyediakan ahli-ahli guna menjelaskan situasi dan kepentingan yang
dilindungi lembaga peradilan bagi kepentingan kelompok terdampak;
236. Pemulihan hak asasi manusia tidak hanya memerlukan upaya hukum namun juga metode
penyelesaian sengketa yang informal termasuk layanan mediasi dan konsiliasi, arbitrase
informal, dan ombudsman hak asasi manusia. Institusi hak asasi manusia nasional yang ada
dapat diperluas mandatnya untuk menangani masalah bisnis dan hak asasi manusia.
65