Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia BAB X KEWENANGAN KOMNAS HAM 227. Kompleksitas hubungan antara Negara, dunia usaha dan hak asasi manusia serta evolusi bidang bisnis dan hak asasi manusia dalam satu dekade terakhir telah menimbulkan tantangantantangan penting, terutama dalam kaitannya dengan upaya peningkatan kapasitas dan akses efektif pemulihan melalui upaya hukum dan upaya nonyudisial Dalam hal ini, beberapa entitas non-Negara seperti institusi hak asasi manusia nasional mempunyai peran penting untuk berkontribusi secara efektif terhadap penyebaran standar-standar internasional, dan untuk melengkapi upaya-upaya Negara dalam penerapan standar-standar kewajiban internasional mereka; 228. Saat Prinsip-Prinsip Paris diadopsi pada 1993, perhatian terhadap dampak korporasi terhadap hak asasi manusia belum mendapatkan perhatian dibandingkan kasus saat ini. Fokus tradisional hak asasi manusia berbasis pada negara sebagai pusat (state-centric) hukum hak asasi manusia internasional. Bangunan paradigma memperkuat fakta bahwa Prinsip Paris tidak secara eksplisit menyebutkan perlunya institusi hak asasi manusia nasional untuk terlibat dengan aktor non-Negara. Namun demikian, Prinsip Paris menyediakan ruang yang cukup bagi institusi hak asasi manusia nasional untuk mengambil peran penting dalam mencegah dan menangani pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi; 229. Meskipun mandat setiap institusi hak asasi manusia beragam, Prinsip Paris mengharuskan institusi hak asasi manusia nasional untuk mempunyai peran seluas mungkin, dengan dua tanggung jawab utama: a. Pemajuan hak asasi manusia, termasuk menciptakan budaya nasional hak asasi manusia yang menjunjung toleransi, kesetaraan, dan saling menghormati; b. Pelindungan hak asasi manusia, termasuk membantu mengidentifikasi dan menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia, membawa mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan, dan memberikan pemulihan dan ganti rugi bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia. 230. Berdasarkan kedua tanggung jawab ini, institusi hak asasi manusia nasional bertujuan untuk menjembatani kesenjangan perlindungan (protection gap) antara hak-hak individu dan tugas serta tanggung jawab Negara. Mandat institusi hak asasi manusia nasional mencakup semua hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Hal ini seringkali tidak hanya mencakup hak-hak sipil dan politik, namun juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Mandat yang cukup luas institusi hak asasi manusia nasional memungkinkan untuk menangani isu-isu yang berkaitan dengan bisnis dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, mandat NHRI harus ditafsirkan secara luas, liberal dan bertujuan untuk mendorong definisi progresif hak asasi manusia yang mencakup semua hak yang tercantum dalam instrumen internasional, regional dan domestik, termasuk hak ekonomi, sosial dan budaya. Secara khusus, mandat tersebut harus diperluas terhadap tindakan dan kelalaian sektor publik dan swasta; 63

Select target paragraph3