Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
217. Peran pelaku usaha untuk mengemban tanggung jawab hak atas obat-obatan sebagai bagian
dari hak atas kesehatan ditegaskan kembali melalui Deklarasi Hak dan Tanggung Jawab
Individu, Kelompok, dan Organ Masyarakat untuk Mempromosikan dan Melindungi Hak Asasi
Manusia dan Kebebasan Mendasar yang Diakui Secara Universal yang diadopsi oleh Majelis
Umum PBB pada 1998. Pada 2008, Pelapor Khusus Hak atas Kesehatan menghasilkan
Pedoman Hak Asasi Manusia untuk Perusahaan Farmasi dalam Kaitannya dengan Akses
terhadap Obat-obatan (Human Rights Guidelines for Pharmaceutical Companies in Relation to
Access to Medicines) di Majelis Umum PBB. Panduan ini memberikan panduan bagi semua
pelaku usaha farmasi mengenai tanggung jawab hak atas kesehatan.
218. Terdapat hubungan antara Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
dan Pedoman Hak Asasi Manusia untuk Perusahaan Farmasi dalam Kaitannya dengan Akses
terhadap Obat-Obatan:
a.
Pelaku usaha yang menjalankan fungsi publik tertentu, seperti menjalankan fasilitas
kesehatan, distribusi makanan, penyediaan air, pembangkit listrik atau penyedia
telekomunikasi, maka tanggung jawab perusahaan tambahan mungkin timbul akibat
pelaksanaan fungsi publik tertentu tersebut. Selain itu, pelaku usaha memiliki
tanggung jawab lebih untuk menghormati hak asasi manusia sebagai akibat dari
fungsi spesifik yang dijalankan perusahaan tersebut;
b. Prinsip-Prinsip Panduan PBB yang menjadi standar umum hak asasi manusia yang
berlaku bagi semua badan usaha, sedangkan Pedoman untuk Perusahaan Farmasi
dalam Kaitannya dengan Akses terhadap Obat-Obatan mengidentifikasi tingkat
kekhususan operasional dan tanggung jawab hak asasi manusia dari sektor farmasi
dalam kaitannya dengan aktiviitas sektoral, yaitu akses terhadap obat-obatan;
c.
Pedoman Perusahaan Farmasi mencakup tanggung jawab perusahaan untuk
menghormati hak atas kesehatan karena sektor farmasi memiliki fungsi yang sangat
berbeda yang secara langsung berdampak pada kehidupan, kesehatan, dan
kesejahteraan banyak individu dan komunitas.
d. Penerapan pernyataan kebijakan hak asasi manusia yang secara tegas mengakui
pentingnya hak asasi manusia secara umum, dan hak atas kesehatan, termasuk akses
terhadap obat-obatan;
e. Pelaku usaha sektor farmasi harus menggunakan penilaian dampak untuk membantu
memastikan bahwa kebijakan hak asasi manusia mereka terintegrasi secara konsisten
di seluruh aktivitas bisnis perusahaan.
f.
Pelaku usaha sektor farmasi harus melakukan semua langkah dan tindakan yang
mereka bisa lakukan untuk memastikan obat-obatan tersedia dalam jumlah yang
cukup di negara-negara yang membutuhkan obat-obatan tersebut;
g.
Pelaku usaha farmasi memiliki tanggung jawab untuk menjamin akses di seluruh
wilayah perdesaan dan perkotaan, termasuk memastikan obat-obatan dikemas
dengan tepat untuk berbagai iklim lokal. Selain itu, obat-obatan harus terjangkau dan
diakses secara finansial oleh semua orang, termasuk mereka yang hidup dalam
kemiskinan;
59