Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
213. Obat-obatan adalah salah satu landasan pembangunan manusia karena konsumsi rasional obatobatan dapat mengurangi angka kesakitan dan kematian serta meningkatkan kualitas hidup.
Namun kesenjangan yang dramatis dalam akses rutin terhadap obat-obatan masih terjadi antar
dan di dalam suatu negara, meskipun terdapat pengakuan internasional yang semakin besar
terhadap pentingnya menjamin akses terhadap obat-obatan bagi kesehatan individu dan
masyarakat. Kesenjangan dalam akses terhadap obat-obatan bukan hanya sebuah dilema
moral, tetapi juga dilema hak asasi manusia. Dalam hukum hak asasi manusia internasional,
akses terhadap obat-obatan esensial telah ditafsirkan secara otoritatif sebagai hak inti minimum
hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai. Akses obat-obatan menempatkan
tugas korelatif pada sejumlah aktor untuk memungkinkan dan menjamin akses.
214. Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa penikmatan standar
kesehatan tertinggi yang dapat dicapai adalah salah satu hak dasar setiap manusia. Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia meletakkan dasar bagi kerangka kerja internasional untuk hak atas
kesehatan. Hak atas kesehatan kini dikodifikasikan dalam berbagai konstitusi nasional, serta
perjanjian hak asasi manusia internasional yang mengikat secara hukum, seperti Kovenan
tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Pengakuan hukum terhadap hak atas kesehatan dan
prioritas tugas yang dibebankan pada negara untuk menyediakan akses terhadap obat-obatan
yang terjangkau. berimplikasi munculnya anggapan adanya pembatasan terhadap pelaksanaan
hak paten farmasi.
215. Penetapan prioritas ini mengharuskan pemerintah dan pelaku usaha sektor farmasi untuk
mewujudkan akses yang terjangkau terhadap obat-obatan. Pelaksanaan tanggung jawab ini
berpotensi bertentangan dengan tujuan pelaku usaha sektor farmasi untuk memaksimalkan
keuntungan, termasuk pemanfaatan hak kekayaan intelektual terkait perdagangan. Oleh karena
itu, peran penting obat-obatan dalam pelayanan kesehatan
tentang:
memunculkan permasalahan
a. Hubungan yang tepat antara pasar, layanan kesehatan dan hak asasi manusia;
b. Alokasi tanggung jawab yang tepat dalam menyelesaikan dilema obat-obatan yang
c.
tidak dapat diakses dan tidak terjangkau;
Mekanisme hukum, sosial, atau politik yang diperlukan untuk memediasi hubungan
pasar, layanan kesehatan dan hak asasi manusia dengan tepat.
Ketiga permasalahan ini penting menjadi bagian dari upaya meletakkan tanggung jawab hak
asasi manusia pelaku usaha farmasi terkait akses terhadap obat.
216. Komentar Umum 14 Komite Hak-Hak Ekonomi Sosial, dan Budaya secara khusus merujuk pada
aktor nonnegara di paragraf 42 dengan merujuk semua anggota masyarakat, termasuk individu,
termasuk profesional kesehatan, keluarga, komunitas lokal, lembaga antar pemerintah dan
organisasi nonpemerintah, organisasi masyarakat sipil, serta sektor bisnis swasta memiliki
tanggung jawab terkait realisasi hak atas kesehatan. Kerangka ini merujuk pada prinsip hak
asasi manusia, seperti nondiskriminasi, partisipasi dan transparansi, serta kerangka kerja
menyeluruh mengenai ketersediaan, keteraksesan, keberterimaan dan kualitas layanan
kesehatan dan obat-obatan.
58