Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia adanya kerja sama antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM terutama pelanggaran HAM yang berat. 206. Prinsip-prinsip Panduan Bisnis dan Hak Asasi Manusia merekomendasikan agar negara (baik negara asal investasi maupun negara dimana investasi dilakukan) berperan dalam mencegah pelaku usaha terlibat dalam pelanggaran tersebut dengan cara: a. Membantu dalam mengidentifikasi, mencegah dan memitigasi risiko hak asasi manusia yang terkait konflik, aktivitas, dan hubungan bisnis mereka melalui uji tuntas secara berkala; b. c. Memberikan bantuan dalam menilai risiko tersebut; Menarik dukungan dan layanan publik terhadap pelaku usaha yang terlibat atau menjadi bagian dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan menolak bekerja sama untuk mengatasi situasi tersebut; d. Mengambil langkah untuk memastikan adanya kebijakan, legislasi, dan regulasi yang e. efektif untuk mengatasi risiko keterlibatan dunia usaha dalam pelanggaran tersebut; Mengambil tindakan yang tepat mencakup tanggung jawab perdata, pidana atau administratif, serta eksplorasi pilihan-pilihan dengan pendekatan multilateral yang bersifat preventif dan memberikan pemulihan. 207. Dalam situasi demikian, pelaku usaha harus memastikan bahwa mereka tetap tunduk pada prinsip-prinsip HAM sebagaimana diatur dalam instrumen HAM global dan sedapat mungkin tidak berkontribusi dalam memperburuk situasi konflik. Sebaliknya, dengan pengaruh yang dimilikinya, pelaku usaha dapat melakukan upaya-upaya untuk membantu para pihak untuk menyelesaikan konflik dan/atau tidak menimbulkan, berkontribusi, dan atau berkaitan dengan pelanggaran HAM. 208. Untuk menilai mengenai langkah dan respons yang dapat dilakukan dalam menghadapi situasi tersebut, pelaku usaha disarankan untuk melakukan uji tuntas dan berkonsultasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan dengan semua pihak yang berada di sekitar wilayah rawan konflik, seperti pemerintah, masyarakat sipil, institusi nasional hak asasi manusia, pakar dan akademisi serta inisiatif multipihak yang relevan. 209. Uji tuntas yang dilakukan oleh pelaku usaha perlu memperhatikan hal-hal berikut. a. mengingat instalasi kekerasan dan konflik yang sangat dinamis, maka uji tuntas harus dilakukan secara berkala tergantung dengan situasi konflik yang ada di lapangan;Semakin cepat perubahan, maka semakin sering uji tuntas harus dilakukan. Hal ini penting untuk mencegah jangan sampai aktivitas usahanya tidak menimbulkan pelanggaran HAM dan/atau memperkeruh konflik. b. pelibatan ahli/pakar dalam hal analisis dan penanganan konflik dan/atau ahli-ahli lainnya perlu dipertimbangkan sehingga membantu pelaku usaha untuk memahami situasi yang ada dan dapat memberikan prioritas dalam mencegah, meminimalisir, dan mengatasi risiko HAM; 56

Select target paragraph3