Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
9.5. Tanggung Jawab Pelaku Usaha dengan Mitra Bisnis
199. Seiring dengan meningkatnya globalisasi, mitra bisnis di level nasional, regional dan global
menjadi kompleks tergantung dari model bisnis yang diterapkan. Model mitra bisnis beraneka
ragam mencakup rantai pasok dan/atau rantai nilai terdiri dari beberapa entitas independen
yang terhubung melalui kepemilikan ekuitas atau hubungan kontraktual. . Kadang-kadang
dilakukan dalam bentuk perusahaan yang terintegrasi, anak perusahaan yang yang dibentuk
dengan tujuan khusus, menggunakan jaringan kontraktor, subkontraktor, dan subsubkontraktor. Pada intinya, pelaku bisnis tidak dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri.
Mitra kerja dalam hal pemasok bahan, produk, dan/atau jasa menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari suatu kegiatan usaha. Mitra kerja juga mencakup pihak-pihak jasa keuangan,
penjamin, dan juga negara.
200. Mengingat kegiatan usaha dapat lintas negara maka mitra kerja pelaku usaha tidak hanya
terbatas dalam satu negara, tetapi juga lintas negara dengan beragam model kebijakan
berusaha dan berinvestasi. Hal ini menimbulkan diferensiasi standar kebijakan terkait dengan
ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan HAM lainnya. Seringkali, beranekaragam kondisi
ekonomi dan hukum seringkali dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk beroperasi di daerah yang
upah pekerjanya paling rendah atau tidak mensyaratkan perlindungan lingkungan hidup
dan/atau HAM yang tidak ketat. Dalam hal ini, risiko terjadinya pelanggaran HAM oleh kegiatan
usaha menjadi semakin besar.
201. Berdasarkan situasi demikian, maka pelaku usaha harus mengambil langkah-langkah sebagai
berikut.
a. mencegah dirinya untuk menyebabkan atau berkontribusi terhadap risiko pelanggaran
HAM karena kegiatan usahanya atau mitra bisnisnya. Hal ini berarti, pelaku usaha perlu
untuk mengambil langkah-langkah aktif untuk melakukan identifikasi, pencegahan,
mitigasi dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di setiap tahapan
rantai nilai yang mengacu pada keseluruhan aktivitas yang dilakukan untuk
memproduksi barang dan/atau jasa mulai dari konsep hingga penggunaan akhir, daur
ulang, atau penggunaan kembali.
b. dalam hal mitra bisnisnya melakukan pelanggaran HAM, pelaku usaha perlu untuk
mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan dan pengaruhnya untuk
menghentikan dan/atau memberikan bantuan kepada mitra bisnisnya untuk
menghentikan pelanggaran HAM tersebut berupa asistensi atau pendampingan, nasihat,
c.
tekanan bisnis, hingga penghentian kontrak bisnis;
bekerja sama dengan mitra-mitra di luar mitra bisnisnya termasuk dengan lembaga
swadaya masyarakat untuk saling membantu dalam mengidentifikasi, mencegah,
mitigasi, dan menangani pelanggaran HAM karena kegiatan usahanya ataupun mitra
bisnis lainnya.
202. Upaya identifikasi demi untuk pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM dilakukan dengan
melakukan melakukan uji tuntas disertai dengan pelacakan atau penelurusan risiko bisnis
sebagai suatu upaya untuk mengidentifikasi dan menelusuri sejarah, distribusi, lokasi dan
54