Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia robot, seringkali sektor-sektor yang mengalami peningkatan penggunaan teknologi robotisasi dalam beberapa tahun terakhir adalah sektor-sektor yang didominasi oleh Perempuan, seperti perhotelan dan pariwisata, ritel, kesehatan, dan pendidikan. Dengan demikian, dampak penerapan kecerdasan artifisial akan berdampak secara berbeda pada kehidupan dan pekerjaan perempuan. Berbagai bentuk kekerasan berbasis gender dan pelecehan yang dihadapi perempuan dan anak perempuan baik di ruang privat maupun publik juga tercermin dalam cara perlakuan terhadap bentuk-bentuk kecerdasan yang bersifat misoginis. Oleh karena itu, perlu juga untuk mengintegrasikan perspektif gender termasuk perlindungan terhadap prempuan dan anak dalam setiap kebijakan dan uji tuntas yang dilakukan oleh pelaku usaha. 192. Realitas ini menunjukkan hak asasi manusia yang mendasar seperti kebebasan berekspresi, privasi, kebebasan berkumpul atau hak atas peradilan yang adil, saat ini dipengaruhi secara signifikan oleh teknologi informasi dan komunikasi baru. Sementara, semua hak asasi manusia bersifat universal, saling bergantung, saling terkait, dan saling memperkuat, baik daring maupun luring. Upaya untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia harus mempertimbangkan secara serius bagaimana teknologi tersebut, dan bentuk-bentuk penciptaan pengetahuan, produksi, dan penyebaran pengetahuan yang berpotensi menimbulkan kerugian dan dieksploitasi untuk melanggar hak asasi manusia. 9.4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Penghapusan Tindakan Korupsi 193. Korupsi mempunyai dampak buruk terhadap hak asasi manusia, karena korupsi dapat melemahkan ketersediaan, kualitas dan aksesibilitas berdasarkan prinsip dasar kesetaraan atas barang dan jasa yang harus disediakan oleh negara untuk merealisasi hak-hak individu maupun kolektif, seperti hak atas kesehatan, keselamatan, pendidikan, dan hak-hak layanan publik mendasar lainnya. Selain itu, korupsi melemahkan fungsi dan legitimasi lembaga-lembaga negara dan melemahkan supremasi hukum. Kelompok dan individu yang rentan dan terpinggirkan akan mengalami diskriminasi dan menderita akibat korupsi. Korupsi yang melibatkan pelaku usaha tidak hanya merugikan hak asasi pekerja dan masyarakat yang terkena dampaknya, namun juga merugikan lingkungan. 194. Pelaku usaha harus memahami situasi yang menjadi akar permasalahan korupsi yang terjadi karena monopoli pengelolaan sumber daya ekstraktif dan diskresi pemerintah dalam melakukan tata kelola sumber daya ekstraktif tanpa dibarengi akuntabilitas. Pelaku usaha harus memetakan ragam tindakan korupsi di sektor sumber daya alam memiliki modus yang sama dengan korupsi pada umumnya yakni melalui tindakan gratifikasi, penyuapan, kronisme, atau benturan kepentingan. Ragam korupsi sumber daya alam tersebut dilakukan untuk mendapatkan manfaat sebanyak-banyaknya dari alam dengan mengorbankan kepentingan publik dan pelindungan lingkungan melalui instrumen legislasi maupun regulasi untuk penguasaan sumber daya dan kemudahan pemberian konsesi dan perizinan bagi pelaku usaha. Korupsi di sektor sumber daya alam memunculkan fenomena karena kekayaan alam didominasi penguasaannya pelaku usaha yang dekat dengan elite kekuasaan. 51

Select target paragraph3