Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia kerja di negara tersebut dalam kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendorong peningkatan kapasitas yang berintegritas dan berbasis HAM. d. Ketika memberikan ‘lisensi’ penggunaan hak kekayaan intelektual atau tukar menukar/pemberian teknologi secara sukarela didasarkan pada persyaratan yang disepakati bersama dengan tepat untuk mencegah dan mengurangi dampak sehingga dapat berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan jangka panjang dari negara penerima dengan menghormati peraturan dan ketentuan yang berlaku, baik di tingkat global, regional, maupun nasional. e. Bekerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi setempat dan/atau lembaga penelitian, pelaku usaha dan asosiasi lokal serta lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdasarkan pada etika, kekhususan lokal, hukum yang berlaku, serta pertimbangan semua pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut harus berpegang pada prinsip-prinsip yang berlaku f. dalam ilmu pengetahuan dan kebebasan akademik. Ketika mengumpulkan, berbagi dan menggunakan data, pelaku usaha perlu meningkatkan transparansi akses data dan mendorong pengadopsian, di seluruh siklus nilai data, praktik tata kelola data yang bertanggung jawab, memenuhi standar dan kewajiban yang berlaku, serta memperhatikan perlindungan data, hak privasi, dan hak konsumen. g. Memberikan pemulihan yang efektif kepada para korban; dan h. Mendukung upaya kerja sama dalam mempromosikan penggunaan internet yang terbuka, bebas, global, dapat dioperasikan/diandalkan, aman, dapat diakses dengan mudah dan murah dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap HAM terutama kebebasan berekspresi dan perdamaian sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen internasional, regional, dan National. 183. Perlu digarisbawahi bahwa perlindungan data privasi dan hak privasi masih menjadi tantangan tersendiri. Penyimpanan berbagai data pribadi seperti identitas diri, rekam medis, ketenagakeraan, dan lain-lain secara digital di berbagai media termasuk media sosial, pangkalan data dan bentuk-bentuk masih rawan dari perlindungan terhadap pembobolan dan jual beli data meskipun Indonesia sudah mempunyai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dalam hal ini, pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk melindungi data pribadi yang mereka kumpulkan dari konsumen dan pemangku kepentingan lainnya, baik saat mereka menyimpan atau mengirimkannya. Konsekuensi hukum atas kebocoran data pribadi konsumen berimplikasi kepada para pelaku usaha untuk memulihkan pelanggaran data pribadi yang terjadi. Tantangan ini juga disoroti oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB melalui Pelapor Khusus PBB untuk Privasi dan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi. Kedua Pelapor menunjuk pada penggunaan informasi pribadi oleh perusahaan sebagai tantangan utama kontemporer, khususnya model bisnis online karena berada pada ruang interaksi sosial, ekspresi, kolaborasi, pencarian informasi, dan lain-lain yang merupakan bagian dari ekonomi berbasis data atau ekonomi informasi pribadi; 48

Select target paragraph3