Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
paparan dan kerentanan masyarakat yang berpotensi terkena dampak dan peningkatan
kapasitas masyarakat untuk mengatasinya.
166. Secara kolaboratif, negara, pelaku usaha, dan masyarakat perlu mengambil langkah-langkah
inovatif di semua bidang baik politik, regulasi atau kebijakan, ekonomi, kesehatan, dan
lingkungan hidup untuk mengidentifikasi kemungkin terjadinya bencana, potensi korban, dan
juga upaya pencegahan, penanganan terjadinya bencana, dan pemulihan terhadap korban
bencana.
167. Negara perlu mengambil langkah-langkah untuk secara individu dan bersama-sama dengan
negara-negara lain, baik bilateral atau multilateral untuk mengambil langkah-langkah untuk
mengatasi bencana dan dampak lain yang ditimbulkan oleh perubahan iklim.
168. Pelaku usaha perlu mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan bencana, antara
lain.
a.
Mengintegrasikan pencegahan dan penanganan bencana ke dalam kebijakan, proses,
struktur tata kelola, dan keputusan dari pelaku usaha.
b. Mengembangkan dan memublikasikan kebijakan dan rencana aksi penangangan da
c.
pencegahan bencana;
Melakukan proses uji tuntas HAMu untuk mengidentifikasi potensi dan akar bencana
serta potensi pemangku kepentingan terdampak diikuti dengan rencana tindak lanjut
untuk mencegah, memitigasi, dan menangani bencana.
d. Melakukan konsultasi yang efektif dan bermakna dengan semua pemangku kepentingan
yang relevan seperti kelompok perempuan dan masyarakat adat serta para pakar dan
lembaga terkait dengan bencana.
e. Mengambil tindakan perbaikan yang mendesak, termasuk menggunakan pengaruh
usahanya untuk mencegah, mengurangi atau memitigasi dampak hak asasi manusia
terkait bencana yang ada di sekitar atau diakibatkan baik sebagian atau seluruhnya oleh
kegiatan usaha atau hasil produk dan jasanya.
169. Langkah tanggap bencana perlu dilakukan oleh pelaku usaha yang berlokasi di zona bencana.
Dengan pengaruh dan sumber-bumber yang dimilikinya, pelaku usaha dapat membantu negara
untuk memberikan bantuan darurat, seperti evakuasi dan realokasi, bantuan sandang dan
pangan, nasihat, asistensi, dan bantuan lainnya yang diperlukan untuk menghentikan bencana
dan memberikan bantuan pemulihan bagi korban. Langkah tanggap bencana tersebut menjadi
sangat penting ketika negara tidak mampu merespons bencana dengan cepat.
9.2. Tanggung Jawab Bisnis terhadap HAM dan Realisasi Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan
170. Terdapat hubungan yang erat antara HAM dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dimana
salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan adalah penghormatan dan pelindungan HAM
sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,
44