Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia BAB IX ISU-ISU KONTEMPORER/KEKINIAN 9.1. Tanggung Jawab Bisnis dalam Lingkungan Hidup 156. Krisis tiga dimensi yang mengancam planet bumi, yaitu perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan ekosistem, serta polusi akan berdampak pada penikmatan HAM secara penuh, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketiga krisis planet ini berpotensi memperbesar konflik, ketegangan dan kesenjangan struktural, serta menempatkan masyarakat pada situasi yang semakin rentan. Kelompok yang paling berisiko terkena dampak krisis tiga planet ini termasuk perempuan, anak-anak, orang lanjut usia, orang dengan disabilitas, orang yang hidup dalam kemiskinan, etnis, ras, atau kelompok minoritas terpinggirkan lainnya, masyarakat adat, pengungsi, baik di dalam negeri atau lintas batas negara serta pembela hak asasi manusia. Kerentanan ini merealisasikan perdamaian dan akan berkontribusi memperbesar hambatan dalam pembangunan berkelanjutan sehingga meningkatkan ketidakadilan lingkungan. Kerentanan masyarakat terhadap perubahan iklim didorong oleh polapola pembangunan sosio-ekonomi, penggunaan laut dan lahan yang tidak berkelanjutan, ketidakadilan dan marginalisasi. Kerentanan masyarakat dan ekosistem saling bergantung, dan pola pembangunan yang tidak berkelanjutan meningkatkan paparan terhadap bahaya iklim berpotensi menempatkan lebih dari 3 miliar orang hidup dalam konteks yang sangat rentan. 157. Hubungan antara HAM dan lingkungan hidup mendapatkan pengakuan melalui Resolusi 2398 (XXIII), 1968 tentang Permasalahan Lingkungan Hidup Manusia, Prinsip 1 Deklarasi Stockholm, 1972 dan Prinsip 1 Deklarasi Rio, 1990. Pengakuan irisan antara hak asasi manusia dan lingkungan hidup ini merespons situasi degradasi lingkungan yang mempunyai dampak yang signifikan terhadap realisasi dan penikmatan HAM. Degradasi ini terjadi dalam bentuk polusi udara, penipisan lapisan ozon, dan perubahan iklim sebagai faktor utama terjadinya pelanggaran hak-hak komunitas lokal di seluruh dunia, termasuk kerentanan terhadap eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia. 158. Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi A/RES/76/300 pada 28 Juli 2022 mengakui HAM atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Pengakuan ini memperkuat Resolusi dari Dewan Hak Asasi Manusia 48/13 pada 8 Oktober 2021 bahwa hak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan sebagai HAM. Resolusi Majelis Umum PBB tersebut menyerukan negara, organisasi internasional, pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk mengadopsi kebijakan, meningkatkan kerja sama internasional, memperkuat pembangunan kapasitas dan terus berbagi praktik-praktik baik dalam rangka meningkatkan upaya untuk menjamin lingkungan hidup yang bersih, sehat dan berkelanjutan. 159. Pengakuan ini berimplikasi pada kewajiban negara untuk: a. merealisasikan pelindungan lingkungan hidup yang berkeadilan sebagai prioritas utama melalui pemajuan supremasi hukum, memastikan kesetaraan gender, dan perhatian khusus pada kelompok rentan dan kurang beruntung yang terdampak ketiga krisis planet tersebut; 41

Select target paragraph3