Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
BAB IX ISU-ISU KONTEMPORER/KEKINIAN
9.1. Tanggung Jawab Bisnis dalam Lingkungan Hidup
156.
Krisis tiga dimensi yang mengancam planet bumi, yaitu perubahan iklim, hilangnya
keanekaragaman hayati dan ekosistem, serta polusi akan berdampak pada penikmatan HAM
secara penuh, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketiga krisis planet ini berpotensi
memperbesar konflik, ketegangan dan kesenjangan struktural, serta menempatkan masyarakat
pada situasi yang semakin rentan. Kelompok yang paling berisiko terkena dampak krisis tiga
planet ini termasuk perempuan, anak-anak, orang lanjut usia, orang dengan disabilitas, orang
yang hidup dalam kemiskinan, etnis, ras, atau kelompok minoritas terpinggirkan lainnya,
masyarakat adat, pengungsi, baik di dalam negeri atau lintas batas negara serta pembela hak
asasi manusia. Kerentanan ini
merealisasikan perdamaian dan
akan berkontribusi memperbesar hambatan dalam
pembangunan berkelanjutan sehingga meningkatkan
ketidakadilan lingkungan. Kerentanan masyarakat terhadap perubahan iklim didorong oleh polapola pembangunan sosio-ekonomi, penggunaan laut dan lahan yang tidak berkelanjutan,
ketidakadilan dan marginalisasi. Kerentanan masyarakat dan ekosistem saling bergantung, dan
pola pembangunan yang tidak berkelanjutan meningkatkan paparan terhadap bahaya iklim berpotensi menempatkan lebih dari 3 miliar orang hidup dalam konteks yang sangat rentan.
157. Hubungan antara HAM dan lingkungan hidup mendapatkan pengakuan melalui Resolusi 2398
(XXIII), 1968 tentang Permasalahan Lingkungan Hidup Manusia, Prinsip 1 Deklarasi Stockholm,
1972 dan Prinsip 1 Deklarasi Rio, 1990. Pengakuan irisan antara hak asasi manusia dan
lingkungan hidup ini merespons situasi degradasi lingkungan yang mempunyai dampak yang
signifikan terhadap realisasi dan penikmatan HAM. Degradasi ini terjadi dalam bentuk polusi
udara, penipisan lapisan ozon, dan perubahan iklim sebagai faktor utama terjadinya pelanggaran
hak-hak komunitas lokal di seluruh dunia, termasuk kerentanan terhadap eksploitasi tenaga
kerja dan perdagangan manusia.
158. Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi A/RES/76/300 pada 28 Juli 2022 mengakui HAM
atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Pengakuan ini memperkuat Resolusi dari
Dewan Hak Asasi Manusia 48/13 pada 8 Oktober 2021 bahwa hak atas lingkungan yang bersih,
sehat dan berkelanjutan sebagai HAM. Resolusi Majelis Umum PBB tersebut menyerukan
negara, organisasi internasional, pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk
mengadopsi kebijakan, meningkatkan kerja sama internasional, memperkuat pembangunan
kapasitas dan terus berbagi praktik-praktik baik dalam rangka meningkatkan upaya untuk
menjamin lingkungan hidup yang bersih, sehat dan berkelanjutan.
159. Pengakuan ini berimplikasi pada kewajiban negara untuk:
a. merealisasikan pelindungan lingkungan hidup yang berkeadilan sebagai prioritas utama
melalui pemajuan supremasi hukum, memastikan kesetaraan gender, dan perhatian khusus
pada kelompok rentan dan kurang beruntung yang terdampak ketiga krisis planet tersebut;
41