Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia 154. Pengembangan kebijakan dan kegiatan usaha yang terkait dan melibatkan pekerja harus bersesuaian dengan standar-standar hak asasi manusia dan standar perburuhan internasional; 155. Pengembangan kebijakan mengenai pekerja harus dilakukan melalui konsultasi dengan seluruh kelompok pemangku kepentingan, termasuk pekerja migran dan/atau yang mewakili pekerja migran. Kebijakan dan standar-standar pelaku usaha semaksimal mungkin harus jelas dan dapat dipahami secara penuh oleh pekerja, termasuk pekerja migran. 40

Select target paragraph3