Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
154. Pengembangan kebijakan dan kegiatan usaha yang terkait dan melibatkan pekerja harus
bersesuaian dengan standar-standar hak asasi manusia dan standar perburuhan internasional;
155. Pengembangan kebijakan mengenai pekerja harus dilakukan melalui konsultasi dengan seluruh
kelompok pemangku kepentingan, termasuk pekerja migran dan/atau yang mewakili pekerja
migran. Kebijakan dan standar-standar pelaku usaha semaksimal mungkin harus jelas dan dapat
dipahami secara penuh oleh pekerja, termasuk pekerja migran.
40