Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
149. Pelaku usaha harus menjamin dan memastikan hak-hak dasar pekerja migran dilindungi dan
dipenuhi hak-haknya, yaitu.
a. menempatkan dan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi;
b. memberikan akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
c. memberikan informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan
kondisi kerja di luar negeri;
d. memberikan pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa
diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
e. memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
keyakinan yang dianut;
f.
memberikan upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan
penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja;
g.
memberikan perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan
harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
indonesia dan di negara tujuan penempatan;
h. memberikan akses berkomunikasi dengan keluarga; memberikan dokumen perjalanan
selama bekerja, dan memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan
i.
kepulangan pekerja migran Indonesia ke daerah asal;
dan/atau memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia
dan/atau pekerja migran Indonesia.
150. Pelaku usaha harus menghindari terjadinya eksploitasi, kerja paksa, dan perbudakan modern
dalam setiap operasional perusahaan. Perbudakan modern merupakan situasi dimana pekerja
mengalami eksploitasi. Pekerja tidak bisa menolak atau meninggalkan situasi eksploitatif
tersebut karena adanya ancaman, kekerasan, paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan
kekuasaan yang dilakukan pelaku usaha. Sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit,
penebangan kayu, manufaktur, pelayaran, penangkapan ikan, industri hiburan, dan pekerja
rumah tangga merupakan sektor pekerjaan yang memiliki kerentanan yang tinggi dari eksploitasi
dan perbudakan modern. Pekerja perempuan, pekerja anak, dan pekerja migran merupakan
kelompok pekerja yang rentan terhadap praktik perbudakan modern;
151. Pelaku usaha harus memiliki kebijakan yang tegas dan mengikat seluruh operasional dan rantai
pasoknya yang melarang praktik eksploitasi dan perbudakan modern;
152. Pelaku usaha harus melakukan proses uji tuntas untuk memastikan potensi dan langkahlangkah yang harus dan telah diambil untuk menilai dan mengelola risiko terjadinya praktik
eksploitasi dan perbudakan modern dalam seluruh operasional dan rantai pasok perusahaan;
153. Pelaku usaha harus memiliki mekanisme dan layanan dukungan bagi penyintas korban
eksploitasi dan perbudakan modern, termasuk menyediakan tempat penampungan, pusat
dukungan krisis, dan perlindungan berbasis komunitas yang dapat diakses penyintas, baik
pekerja, laki-laki, perempuan, anak, dan pekerja migran;
39