Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
dan berkelanjutan, pelaku usaha harus memberikan pengarahan dan pelatihan mengenai aspekaspek terkait kesehatan dan keselamatan kerja;
143. Pelaku usaha harus memberikan remunerasi dengan kompensasi yang kompetitif dan berbasis
kinerja yang dilengkapi dengan tunjangan tambahan. Pekerja harus diberikan upah yang adil
berdasarkan standar internal dan eksternal. Apabila terdapat ketentuan mengenai upah
minimum resmi, perusahaan membayar upah pekerjanya setidaknya sebesar yang berlaku di
wilayah tersebut. Namun, pelaku usaha juga harus berupaya memberikan penghargaan kepada
pekerja sesuai dengan kinerja individu atau kolektif;
144. Pelaku usaha harus mematuhi peraturan mengenai waktu kerja resmi yang ditetapkan
pemerintah dan standar-standar yang ditetapkan ILO. Ketentuan mengenai waktu kerja harus
mencerminkan nilai-nilai yang berkaitan dengan waktu istirahat, waktu luang, liburan dan
rekreasi, serta keseimbangan hidup yang sehat bagi pekerja. Waktu kerja dan waktu istirahat
pekerja tidak hanya memperhitungkan kebutuhan bisnis perusahaan, tetapi juga kebutuhan
pribadi para pekerja;
145. Pelaku usaha harus mempromosikan kelayakan kerja jangka panjang bagi para pekerjanya. Hal
ini dimulai pada saat pelaku usaha melakukan rekrutmen pekerja baru berdasarkan kemampuan
pribadi masing-masing. Untuk itu pelaku usaha dapat mengembangkan kapasitas masingmasing pekerja berdasarkan kebutuhan usaha. Keterampilan dan bakat pekerja ditingkatkan
melalui program pelatihan dan pendidikan yang berorientasi masa depan yang dirancang untuk
menjaga kinerja dan kemampuan kerja para pekerja. Akses terhadap pendidikan dan pelatihan
lebih lanjut bagi pekerja didasarkan pada prinsip persamaan kesempatan bagi seluruh pekerja;
146. Pelaku usaha harus menjamin dan melindungi hak-hak privasi para pekerja. Pelaku usaha harus
memberikan informasi mengenai penggunaan data pribadi dan standar perlindungan data
pribadi dalam seluruh level perusahaan. Pelaku usaha harus memastikan hak-hak privasi para
pekerja dilindungi sebaik mungkin dimana pun pelaku usaha itu beroperasi;
147. Seluruh kebijakan pelaku usaha dan hak-hak pekerja tersebut secara otomatis harus
diberlakukan terhadap pekerja migran yang bekerja pada suatu pelaku usaha. Kebijakan dan
kegiatan usaha harus menunjukkan penghormatan terhadap hak-hak pekerja migran;
148. Pelaku usaha harus menghindari mempekerjakan pekerja dengan status harian lepas. Dalam
kondisi tertentu, penggunaan pekerja dengan status harian lepas harus tidak boleh melebihi
jumlah pekerja dengan status permanen, dan sifatnya hanya sementara. Dipekerjakannya
pekerja dengan status harian lepas tidak boleh mengurangi tanggung jawab pelaku usaha untuk
menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dengan status harian lepas. Pelaku
usaha harus memastikan hak atas upah layak, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja,
jaminan hari tua, dan hak untuk berserikat dapat dinikmati oleh pekerja dengan status harian
lepas;
38