Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Standar ketenagakerjaan internasional yang dirumuskan dan ditetapkan ILO dapat menjadi
rujukan utama dalam perumusan dan penetapan kebijakan pelaku usaha mengenai hak-hak
pekerja;
137. Kebijakan pelaku usaha yang ditetapkan semaksimal mungkin harus dapat menjamin dan
memastikan terpenuhinya standar minimum dan hak-hak dasar pekerja. Pelaku usaha harus
menjamin bahwa pelaku usaha tidak memberikan toleransi atas pekerja anak dalam bentuk apa
pun dan praktik kerja paksa;
138. Pelaku usaha harus memastikan bahwa lingkungan dan kondisi kerja yang layak dan saling
menghormati nilai-nilai dan keyakinan yang dilandasi oleh tanggung jawab, penghargaan,
transparansi, kepercayaan, dan keterbukaan. Peran penting untuk menjamin terlaksananya nilai
dan prinsip pelaku usaha ini berada pada kepemimpinan tertinggi pada setiap level yang harus
memimpin dan menerapkan nilai-nilai dalam praktik keseharian;
139. Pelaku usaha harus mengakui dan menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja untuk membentuk
serikat pekerja dan/atau berpartisipasi dalam perundingan bersama mengenai hak-hak pekerja
dan kondisi kerja. Dalam kerangka ini, pelaku usaha dapat membangun budaya saling percaya
dan kolaborasi yang konstruktif dengan perwakilan pekerja dan/atau serikat pekerja. Pelaku
usaha tidak boleh melakukan intervensi dan/atau melarang pekerjanya membentuk dan menjadi
anggota serikat pekerja, dan membiarkan serikat benar-benar bebas dari segala pengaruh
pelaku usaha. Kondisi ini perlu dijaga secara terus-menerus guna memastikan keberlanjutan
usaha;
140. Pelaku usaha harus mengakui dan menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja untuk membentuk
serikat pekerja dan/atau berpartisipasi dalam perundingan bersama mengenai hak-hak pekerja
dan kondisi kerja. Dalam kerangka ini, pelaku usaha dapat membangun budaya saling percaya
dan kolaborasi yang konstruktif dengan perwakilan pekerja dan/atau serikat pekerja. Kondisi ini
perlu dijaga secara terus-menerus guna memastikan keberlanjutan usaha untuk kebaikan
pekerja;
141. Pelaku usaha harus memperlakukan secara sama terhadap seluruh pekerjanya. Pelaku usaha
tidak boleh membuka ruang terjadinya diskriminasi dalam kebijakan dan kegiatan usaha.
Kebijakan dan kegiatan usaha tidak boleh merugikan, melecehkan dan/atau melakukan
pembedaan yang didasarkan pada jenis kelamin, warna kulit, agama, kebangsaan, politik atau
keyakinan lainnya, etnis, disabilitas, usia, orientasi seksual, atau karakteristik lain apa pun yang
dijamin dan dilindungi oleh standar-standar hak asasi manusia. Sebaliknya, pelaku usaha
semaksimal mungkin harus mengembangkan strategi dan praktik keberagaman serta memupuk
budaya usaha yang inklusif;
142. Pelaku usaha harus mengembangkan perlindungan dan promosi mengenai kesehatan dan
keselamatan dalam seluruh kegiatan usaha. Untuk itu, pelaku usaha harus memahami dan
mengintegrasikan regulasi-regulasi terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Secara berkala
37