Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia Standar ketenagakerjaan internasional yang dirumuskan dan ditetapkan ILO dapat menjadi rujukan utama dalam perumusan dan penetapan kebijakan pelaku usaha mengenai hak-hak pekerja; 137. Kebijakan pelaku usaha yang ditetapkan semaksimal mungkin harus dapat menjamin dan memastikan terpenuhinya standar minimum dan hak-hak dasar pekerja. Pelaku usaha harus menjamin bahwa pelaku usaha tidak memberikan toleransi atas pekerja anak dalam bentuk apa pun dan praktik kerja paksa; 138. Pelaku usaha harus memastikan bahwa lingkungan dan kondisi kerja yang layak dan saling menghormati nilai-nilai dan keyakinan yang dilandasi oleh tanggung jawab, penghargaan, transparansi, kepercayaan, dan keterbukaan. Peran penting untuk menjamin terlaksananya nilai dan prinsip pelaku usaha ini berada pada kepemimpinan tertinggi pada setiap level yang harus memimpin dan menerapkan nilai-nilai dalam praktik keseharian; 139. Pelaku usaha harus mengakui dan menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja dan/atau berpartisipasi dalam perundingan bersama mengenai hak-hak pekerja dan kondisi kerja. Dalam kerangka ini, pelaku usaha dapat membangun budaya saling percaya dan kolaborasi yang konstruktif dengan perwakilan pekerja dan/atau serikat pekerja. Pelaku usaha tidak boleh melakukan intervensi dan/atau melarang pekerjanya membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, dan membiarkan serikat benar-benar bebas dari segala pengaruh pelaku usaha. Kondisi ini perlu dijaga secara terus-menerus guna memastikan keberlanjutan usaha; 140. Pelaku usaha harus mengakui dan menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja dan/atau berpartisipasi dalam perundingan bersama mengenai hak-hak pekerja dan kondisi kerja. Dalam kerangka ini, pelaku usaha dapat membangun budaya saling percaya dan kolaborasi yang konstruktif dengan perwakilan pekerja dan/atau serikat pekerja. Kondisi ini perlu dijaga secara terus-menerus guna memastikan keberlanjutan usaha untuk kebaikan pekerja; 141. Pelaku usaha harus memperlakukan secara sama terhadap seluruh pekerjanya. Pelaku usaha tidak boleh membuka ruang terjadinya diskriminasi dalam kebijakan dan kegiatan usaha. Kebijakan dan kegiatan usaha tidak boleh merugikan, melecehkan dan/atau melakukan pembedaan yang didasarkan pada jenis kelamin, warna kulit, agama, kebangsaan, politik atau keyakinan lainnya, etnis, disabilitas, usia, orientasi seksual, atau karakteristik lain apa pun yang dijamin dan dilindungi oleh standar-standar hak asasi manusia. Sebaliknya, pelaku usaha semaksimal mungkin harus mengembangkan strategi dan praktik keberagaman serta memupuk budaya usaha yang inklusif; 142. Pelaku usaha harus mengembangkan perlindungan dan promosi mengenai kesehatan dan keselamatan dalam seluruh kegiatan usaha. Untuk itu, pelaku usaha harus memahami dan mengintegrasikan regulasi-regulasi terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Secara berkala 37

Select target paragraph3