Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
126. Keberadaan masyarakat adat telah diakui dalam hukum nasional dan hukum internasional.
Secara nasional, pengakuan dan penghormatan dilakukan melalui Pasal 18B ayat (2) dan
Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
127. Pasal 18| ayat (2) UUD 1945 menyatakan ‚Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hak¬hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.‛
Selanjutnya Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan ‚Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban‛;
128. Ketentuan hukum nasional tersebut diperkuat oleh Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa
(PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat (Declaration on the Rights of Indigenous
Peoples/UNDRIP) dan Konvensi ILO No. 169. Hal ini selaras dengan Prinsip 12 dari Prinsipprinsip PBB tentang Bisnis dan HAM yang menyatakan bahwa tanggung jawab pelaku usaha
terhadap HAM dilandasi oleh instrumen internasional HAM, antara lain Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia; Kovenan Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang
Ekonomi, Hak Sosial, dan Budaya;
129. Dalam kerangka ini, Prinsip-prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM berlaku untuk memajukan
hak-hak dan perlindungan masyarakat adat masyarakat dari dampak atau potensi dampak
operasional bisnis. Oleh karenanya, pelaku usaha konsekuen dan konsisten dalam memenuhi
tanggung jawabnya untuk menghormati hak-hak masyarakat adat;
130. Tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati hak-hak masyarakat adat tidak hanya
berkaitan dengan dampak langsung yang ditimbulkan oleh kegiatan pelaku usaha, namun
meluas ke kegiatan usaha dari rantai pasokan, seperti pemasok, subkontraktor, investor, dan
kreditur. Untuk itu, sesuai dengan Prinsip 16 dari Prinsip-prinsip PBB tentang Bisnis dan
HAM, pelaku usaha harus memiliki komitmen dan kebijakan hak asasi manusia yang
menghormati hak-hak masyarakat adat;
131. Komitmen dan kebijakan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
a. kebijakan harus dinyatakan secara publik dan disetujui oleh pimpinan tertinggi pelaku
usaha, diinformasikan kepada internal dan/atau eksternal;
b. kebijakan tersebut dikembangkan melalui proses partisipatif yang bermakna dengan
melibatkan perwakilan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Konvensi
ILO 169 dan ahli-ahli atau pakar-pakar yang relevan; Konsultasi ini dilakukan dengan
itikad baik dan persetujuan masyarakat adat;
c.
kebijakan berisi mengenai pengakuan atas hak-hak masyarakat adat atas tanah dan
sumber daya alam yang terkandung di wilayah masyarakat adat;
d. isi kebijakan harus bersesuaian dengan instrumen internasional standar dan instrumen
lainnya yang mengatur mengenai hak-hak masyarakat adat;
35