Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia pelibatan anak-anak dalam produksi yang dilakukan orang tuanya. Dalam hal ini perusahaan harusmengambil kebijakan, antara lain. a. Memberikan upah hidup layak (UHL) bagi semua pekerja, tidak terkecuali bagi pekerja yang menggunakan sistem upah borongan/kuota atau buruh harian lepas. Unsur-unsur yang harus dipertimbangkan dalam penghitungan standar hidup yang layak yang dapat diberikan perusahaan kepada pekerjanya harus mencakup makanan, air, rumah, pendidikan, perawatan kesehatan, transportasi, pakaian, dan kebutuhan esensial lainnya. b. Memberikan akses terhadap pengasuhan anak dan pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak pekerjanya. c. Melaksanakan proses untuk verifikasi usia sebagai bagian dari perekrutan pekerja. Verifikasi usia anak dapat dilakukan dengan cara, antara lain memeriksa dokumen pribadi mereka dan mewawancarai mereka dengan menggunakan pertanyaan yang ditargetkan. Setidaknya salah satu dokumen berikut ini perlu ditunjukkan sebagai bukti usia: akta kelahiran; jika diperlukan, kartu keluarga; ijazah sekolah; kartu tanda penduduk; paspor dan/atau kartu identitas lainnya. 122. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama dengan bekerja sama dengan pelaku usaha lain dan asosiasi pelaku usaha untuk mengembangkan pendekatan industri dalam mengatasi pekerja anak, dan membangun kesepahaman dengan serikat pekerja, lembaga penegak hukum, lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan ketenagakerjaan dan instansi-instansi lainnya; 123. Semua pelaku usaha harus mengadopsi dan mendukung, pada tingkat tertinggi, komitmen kebijakan mereka mengenai hak-hak anak dan pekerja muda, termasuk hak mereka untuk dilindungi dari kekerasan dan pelecehan. Kebijakan tersebut harus melindungi anak-anak di atas usia minimum untuk bekerja reguler dari pekerjaan berbahaya. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan, antara lain, batasan jam kerja; pembatasan pekerjaan pada ketinggian berbahaya, serta bekerja dengan mesin, perlengkapan dan perkakas berbahaya; pengangkutan beban berat; paparan zat atau proses berbahaya, dan kondisi sulit seperti bekerja di malam hari atau bekerja di mana pekerja muda dikurung secara tidak wajar di lingkungan pemberi kerja; 124. Tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan ini harus diarusutamakan dan ditanggung bersama oleh manajemen, meskipun perusahaan dapat memilih untuk mengalokasikan tanggung jawab manajerial khusus untuk mengawasi pelaksanaannya. 8.4. Tanggung Jawab Bisnis Terhadap Masyarakat Adat 125. Masyarakat Adat didefinisikan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan Masyarakat Adat sebagai komunitas adat. Masyarakat adat merupakan salah satu kelompok yang terdampak operasional bisnis; 34

Select target paragraph3