Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
117. Komitmen dan kebijakan mengenai hak asasi manusia berisi mengenai upaya-upaya dan
langkah pencegahan pelanggaran terhadap hak-hak anak dan mekanisme penanganan dampak
buruk terhadap hak-hak anak yang diakibatkan oleh operasional bisnis perusahaan. Hal ini
dilakukan melalui upaya-upaya sebagai berikut.
a. Menghapuskan pekerja anak: tidak mempekerjakan atau menggunakan anak-anak
dalam semua jenis pekerjaan;
b. Menetapkan mekanisme verifikasi usia yang solid dan ketat dalam proses perekrutan;
c.
Tidak memberikan kesempatan atau peluang kepada pemasok, kontraktor, dan
subkontraktor untuk melakukan tindakan dan/atau pekerjaan yang berpotensi
mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak anak;
d. Mencegah, mengidentifikasi dan mengurangi dampak yang akan terjadi terhadap
pekerja anak dan melindungi mereka dari pekerjaan yang dilarang bagi pekerja di bawah
18 tahun atau di luar kemampuan fisik dan psikologisnya;
e. Melindungi anak-anak dari pekerjaan yang berpotensi membahayakan kesehatan,
keselamatan, dan moral anak-anak. Hal ini dilakukan dengan cara mencegah dan
menghilangkan potensi bahaya di tempat kerja atau mengeluarkan anak-anak dari
tempat kerja tersebut;
f.
Memperhatikan tumbuh kembang anak dalam keluarga termasuk hak-hak mereka atas
pendidikan, kesehatan, dan hak-hak lainnya.
118. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mempromosikan pendidikan anak-anak dan solusi
berkelanjutan terhadap akar permasalahan pekerja anak. Hal ini dilakukan dengan cara
mendukung upaya-upaya yang dilakukan di tingkat komunitas, nasional, dan internasional untuk
menghapuskan pekerja anak, termasuk melalui mobilisasi sosial dan peningkatan kesadaran,
serta program-program untuk menghapuskan pekerja anak yang dirancang dan dilaksanakan
melalui kerja sama dengan anggota masyarakat secara keseluruhan;
119. Pelaku usaha harus menghindari dan/atau terjadinya penggunaan atau eksploitasi terhadap
anak. Pelaku usaha harus memiliki kebijakan yang melindungi anak dan melarang praktik
pekerja anak serta disertakannya kebijakan ini dalam perjanjian layanan dan kontrak pemasok.
Prosedur dan kebijakan protektif khusus yang diwajibkan juga harus mencakup pekerja muda
sementara atau migran;
120. Untuk mengurangi peningkatan risiko dilibatkannya anak dalam pekerjaan yang dilakukan orang
tua dan/atau keluarganya,
pelaku usaha harus melakukan mekanisme pemantauan
berkelanjutan melalui pemeriksaan di tempat secara berkala, penugasan pengawas lapangan,
supervisor atau petugas lainnya untuk mengawasi lokasi kerja secara rutin sehingga dapat
meminimalkan kemungkinan kehadiran orang yang tidak kompeten di lokasi kerja, dalam hal ini
anak-anak;
121. Kebijakan mengenai mekanisme pencegahan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan produksi
dapat diminimalisasi salah satunya dengan memberikan gaji yang layak bagi orang tua yang
bekerja. Upah yang tidak mencukupi merupakan salah satu faktor utama yang mendorong
33