Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia Pelaku usaha perlu melakukan uji tuntas yang berperspektif gender untuk mengidentifikasi risiko pelanggaran HAM oleh pelaku usaha berdasarkan gender, identitas, dan orientasi seksual, dengan penekanan khusus pada pengalaman perempuan dan anak perempuan, dan berbagai pengalaman perempuan dan anak perempuan. Uji tuntas responsif gender memastikan bahwa perspektif gender diterapkan pada setiap langkah proses uji tuntas dan mendorong perusahaan untuk secara aktif mendukung kesetaraan gender. c. Komite Gender Membentuk komite gender yang terdiri atas perwakilan pelaku usaha, pekerja dan pekerja perempuan, serikat pekerja, dan masyarakat. Komite tersebut dapat mengawasi kerja uji tuntas, memonitor rencana hasil tindak lanjut, serta menindaklanjuti berbagai kasus-kasus kekerasan berbasis gender. d. Partisipasi yang bermakna – inisiatif multipihak Untuk mendukung pengarusutamaan gender dalam seluruh bidang usaha, suara perempuan perlu didengar dan dikonsultasikan sebagai bagian dari partisipasi publik yang bermakna di dalam setiap tahap usaha. Selain itu, pelaku usaha juga dapat berkonsultasi dengan para ahli atau pakar gender dan lembaga swadaya masyarakat untuk memahami persoalan yang ada dan mencari jalan keluar demi peningkatan penghormatan terhadap hak-hak perempuan. e. Komunikasi Secara terbuka pelaku usaha dapat menjelaskan dampak operasional yang mungkin terjadi dan berakibat pada kelompok terdampak termasuk kelompok perempuan, serta langkah mitigasi yang ditetapkan pelaku usaha untuk mencegah risiko pelanggaran HAM yang mungkin terjadi. 8.2. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kelompok Disabilitas 100. Disabilitas adalah sebuah konfrontasi antara kemampuan seseorang dan situasi yang dihadapi dalam hidupnya baik pada tataran makro, seperti bersekolah, bekerja, berolah raga, maupun mikro, seperti memotong daging, mengetik dengan komputer braille, ataupun kegiatan atau aktivitas lainnya. Situasi ketidakmampuan ini tidak hanya berlangsung secara struktural, namun juga berbasis budaya. Definisi Disabilitas tersebut bersesuaian dengan ketentuan di dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa disabilitas merupakan suatu konsep yang berkembang dari hasil interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan sikap serta lingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat (CRPD); 101. Kelompok disabilitas merupakan kelompok yang unik yang memberikan peluang bagi dunia usaha dan industri yang memperkaya keberagaman angkatan kerja dan budaya usaha. Kelompok disabilitas merupakan pasar dan konsumen yang besar yang seharusnya memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam aktivitas bisnis; 102. Dalam konteks ini, pelaku usaha harus memberikan perhatian khusus terhadap setiap dampak hak asasi manusia pada individu-individu dari kelompok atau populasi yang mungkin berada 30

Select target paragraph3