Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia e. Menciptakan dan menyebarkan norma; f. g. Mereformasi kebijakan; Membangun kepercayaan dan hubungan antara para pemangku kepentingan; h. Mengembangkan eksperimentasi; i. Meningkatkan pembelajaran dan pertukaran pengetahuan; j. Melibatkan pelaku usaha. 93. Kehadiran inisiatif multipihak sebagai bentuk tata kelola privat harus dilengkapi dengan kebijakan, baik legislasi maupun regulasi karena inisiatif ini tidak boleh dan tidak dapat menggantikan kebijakan. Sebaliknya, keberadaan inisiatif multipihak seharusnya dimaknai sebagai sinyal kepada para pemangku kepentingan bahwa terdapat kesenjangan tata kelola yang perlu diisi karena ketidakmampuannya menanggapi persoalan-persoalan yang ada. 94. Kehadiran inisiatif multipihak di bidang tertentu tidak dengan sendirinya dianggap sebagai pemenuhan kewajiban negara untuk melindungi pemegang hak dari pelanggaran HAM oleh pelaku usaha. Sebaliknya, dalam melaksanakan kewajiban untuk melindungi HAM, negara perlu membuat regulasi atau kebijakan yang dapat memfasilitasi inisiatif-inisiatif multipihak sebagai alternatif penyelesaian berbagai masalah. 95. Pengembangan insiatif multipihak diharapkan akan menciptakan ekosistem pelindungan hak asasi manusia yang dibangun dari landasan kebijakan yang kuat dan dilengkapi dengan upaya sukarela yang bertujuan untuk meningkatkan landasan peraturan sehingga menawarkan perlindungan yang lebih besar bagi pemegang hak. 28

Select target paragraph3