Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
BAB VII INISIATIF MULTI-PEMANGKU KEPENTINGAN/MULTI-PIHAK
89. Inisiatif multipemangku kepentingan (selanjutnya disebut inisiatif multipihak) merupakan
bentuk kolaborasi tata kelola yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah, pelaku usaha dan
asosiasi pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan yang lain
sebagai mitra setara untuk menemukan solusi yang tepat terhadap tantangan-tantangan global
yang bersifat lintas sektoral di berbagai bidang terutama yang memiliki kompleksitas kebijakan
atau teknis, seperti hak asasi manusia, lingkungan hidup,
atau teknologi. Pendekatan
multipihak ini merupakan suatu instrumen bagi peningkatan inklusivitas, legitimasi dan
efektivitas rezim tata kelola global dalam mengelola potensi dampak negatif bagi masyarakat.
90. Inisiatif multipihak dapat berpotensi untuk pemberdayaan pemegang hak asasi manusia untuk
mengetahui dan menggunakan hak-hak mereka, atau untuk terlibat langsung dalam tata kelola
atau implementasi inisiatif. Oleh karena itu, pemusatan perhatian pada pemegang hak adalah
hal yang penting demi efektivitas setiap inisiatif yang bertujuan untuk menangani masalah hak
asasi manusia. Pemegang hak memegang informasi penting untuk memastikan bahwa proses
penetapan standar dan implementasi inisiatif multipihak merespons pengalaman hidup mereka.
91. Sebagai suatu proses, inisiatif multipihak mempertemukan pemerintah, pelaku usaha dan
asosiasi pengusaha, organisasi antarpemerintah dan nonpemerintah untuk saling belajar,
membangun kepercayaan timbal balik, dan pengambilan keputusan bersama sebagai basis
penciptaan solusi yang bisa diterapkan, merekonsiliasi kepentingan-kepentingan yang berbeda
dan memungkinkan pengaturan akuntabilitas perusahaan yang lebih efektif. Inisiatif multipihak menjadi ruang bersama untuk menciptakan aturan yang tidak bersifat kompetitif atau
eksklusif satu sama lain, namun saling melengkapi dan memperkuat. Setiap pihak baik
pemerintah, pelaku usaha, maupun organisasi masyarakat sipil menjalankan fungsi yang
berbeda dan memberikan kontribusi masing-masing, antara lain.
a.
Pemerintah sebagai pembuat norma menetapkan seperangkat aturan yang menuntut
semua perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia; Pemerintah dengan
kewenangannya dapat mengawasi implementasi aturan-aturan yang dibuatnya sehingga
efektif dan tepat sasaran.
b. Pelaku usaha sebagai pemegang roda perekonomian mengembangkan inisiatif sukarela
c.
untuk menopang nilai dan operasional aturan yang ada;
Organisasi masyarakat sipil berperan membantu penerapan aturan secara efektif,
mendorong penerimaan aturan melalui pengembangan pemahaman bersama di antara
semua pemangku kepentingan terkait, dan membantu implementasi praktis.
92. Pengembangan inisiatif multipihak diorientasikan untuk merealisasikan tujuan sebagai berikut.
a. Melindungi hak asasi manusia dan lingkungan;
b. Menutup kesenjangan tata kelola hak asasi manusia dan pelindungan lingkungan;
c.
Memberikan dan menyediakan akses dan perluasan akses terhadap pemulihan yang
efektif;
d. Meminta akuntabilitas pelaku usaha atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi;
27