Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia BAB VII INISIATIF MULTI-PEMANGKU KEPENTINGAN/MULTI-PIHAK 89. Inisiatif multipemangku kepentingan (selanjutnya disebut inisiatif multipihak) merupakan bentuk kolaborasi tata kelola yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah, pelaku usaha dan asosiasi pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan yang lain sebagai mitra setara untuk menemukan solusi yang tepat terhadap tantangan-tantangan global yang bersifat lintas sektoral di berbagai bidang terutama yang memiliki kompleksitas kebijakan atau teknis, seperti hak asasi manusia, lingkungan hidup, atau teknologi. Pendekatan multipihak ini merupakan suatu instrumen bagi peningkatan inklusivitas, legitimasi dan efektivitas rezim tata kelola global dalam mengelola potensi dampak negatif bagi masyarakat. 90. Inisiatif multipihak dapat berpotensi untuk pemberdayaan pemegang hak asasi manusia untuk mengetahui dan menggunakan hak-hak mereka, atau untuk terlibat langsung dalam tata kelola atau implementasi inisiatif. Oleh karena itu, pemusatan perhatian pada pemegang hak adalah hal yang penting demi efektivitas setiap inisiatif yang bertujuan untuk menangani masalah hak asasi manusia. Pemegang hak memegang informasi penting untuk memastikan bahwa proses penetapan standar dan implementasi inisiatif multipihak merespons pengalaman hidup mereka. 91. Sebagai suatu proses, inisiatif multipihak mempertemukan pemerintah, pelaku usaha dan asosiasi pengusaha, organisasi antarpemerintah dan nonpemerintah untuk saling belajar, membangun kepercayaan timbal balik, dan pengambilan keputusan bersama sebagai basis penciptaan solusi yang bisa diterapkan, merekonsiliasi kepentingan-kepentingan yang berbeda dan memungkinkan pengaturan akuntabilitas perusahaan yang lebih efektif. Inisiatif multipihak menjadi ruang bersama untuk menciptakan aturan yang tidak bersifat kompetitif atau eksklusif satu sama lain, namun saling melengkapi dan memperkuat. Setiap pihak baik pemerintah, pelaku usaha, maupun organisasi masyarakat sipil menjalankan fungsi yang berbeda dan memberikan kontribusi masing-masing, antara lain. a. Pemerintah sebagai pembuat norma menetapkan seperangkat aturan yang menuntut semua perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia; Pemerintah dengan kewenangannya dapat mengawasi implementasi aturan-aturan yang dibuatnya sehingga efektif dan tepat sasaran. b. Pelaku usaha sebagai pemegang roda perekonomian mengembangkan inisiatif sukarela c. untuk menopang nilai dan operasional aturan yang ada; Organisasi masyarakat sipil berperan membantu penerapan aturan secara efektif, mendorong penerimaan aturan melalui pengembangan pemahaman bersama di antara semua pemangku kepentingan terkait, dan membantu implementasi praktis. 92. Pengembangan inisiatif multipihak diorientasikan untuk merealisasikan tujuan sebagai berikut. a. Melindungi hak asasi manusia dan lingkungan; b. Menutup kesenjangan tata kelola hak asasi manusia dan pelindungan lingkungan; c. Memberikan dan menyediakan akses dan perluasan akses terhadap pemulihan yang efektif; d. Meminta akuntabilitas pelaku usaha atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi; 27

Select target paragraph3