Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
84.
Prinsip-prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM menekankan kewajiban negara untuk
menghilangkan hambatan hukum, praktis dan hambatan lain yang relevan dalam upaya
menjamin pemulihan yang efektif bagi korban. Hambatan bagi korban untuk mengakses
pemulihan melalui mekanisme pemulihan yudisial beragam diantaranya adalah kemauan
politik yang lemah untuk penegakan hukum internasional, struktur perusahaan yang kompleks,
dan penerapan forum non conveniens menghambat korban untuk meminta tanggung jawab
perusahaan atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Selain itu, hambatan terkait
upaya hukum dialami oleh korban untuk mengakses pemulihan
meliputi keterbatasan
pelaksanaan doktrin tanggung jawab perusahaan, keterbatasan yurisdiksi pengadilan,
penerapan hukum yang berlaku, keterbatasan untuk menjangkau perusahaan induk,
ketersediaan pendanaan dan bantuan hukum, keterbatasan waktu dalam mengajukan gugatan,
beban pembuktian bagi penggugat, termasuk upaya litigasi transnasional; pembiayaan, akses
bantuan hukum, dan pembatasan mekanisme ganti rugi kolektif, dan lain sebagainya.
85.
Dalam konteks pemulihan bagi korban, terdapat perbedaan konseptual dan fungsional antara
mekanisme yudisial dan mekanisme nonyudisial berbasis negara. Namun demikian, akses
terhadap pemulihan yang efektif dapat ditingkatkan dengan menciptakan peluang melalui
pengembangan mekanisme nonyudisial yang berbasis negara untuk memberikan alternatif
pemulihan bagi para korban. Mekanisme nonyudisial berbasis negara ini memainkan peran
penting dalam melaksanakan kewajiban hukum internasional dan komitmen kebijakan Negara
dalam memberikan pelindungan terhadap pelanggaran HAM dan memastikan akses terhadap
pemulihan ketika pelanggaran tersebut terjadi;
86.
Dalam mengembangkan mekanisme pemulihan nonyudisial berbasis negara, negara harus
mengembangkan mekanisme berdasarkan pada mandat institusi hak asasi manusia nasional
yang ada. Selain itu, negara juga perlu terus melakukan peninjauan terhadap kinerja
mekanisme ini secara berkala agar tetap sesuai dengan kebutuhan para pemegang hak dan
dapat beradaptasi dengan situasi hak asasi manusia yang terus berkembang dan dinamis.
6.2. Mekanisme Non-Yudisial Berbasis Non-Negara
87. Selain itu mekanisme-mekanisme di atas, terdapat mekanisme pengaduan nonyudisial berbasis
nonnegara yang mencakup prosedur atau proses apa pun yang dapat dipilih dan dipergunakan
oleh masyarakat terdampak untuk penyelesaian pemulihan terhadap pelanggaran HAM yang
mereka alami. Mekanisme pemulihan nonyudisial yang bukan berbasis negara mencakup,
antara lain, mekanisme yang dikelola oleh suatu pelaku usaha baik sendiri atau bersama dengan
asosiasi pelaku usaha atau dengan kelompok multipemangku kepentingan lainnya. Mekanisme
ini sering juga disebut sebagai mekanisme pengaduan tingkat operasional yang secara praktis
memiliki kelebihan (keuntungan) sebagai berikut.
a. Potensi penyelesaian pengaduan melalui mekanisme ini lebih cepat dibandingkan
dengan mekanisme lainnya;
b. Biaya yang dikeluarkan lebih rendah dibandingkan dengan proses litigasi melalui
mekanisme yudisial;
25