Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia 84. Prinsip-prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM menekankan kewajiban negara untuk menghilangkan hambatan hukum, praktis dan hambatan lain yang relevan dalam upaya menjamin pemulihan yang efektif bagi korban. Hambatan bagi korban untuk mengakses pemulihan melalui mekanisme pemulihan yudisial beragam diantaranya adalah kemauan politik yang lemah untuk penegakan hukum internasional, struktur perusahaan yang kompleks, dan penerapan forum non conveniens menghambat korban untuk meminta tanggung jawab perusahaan atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Selain itu, hambatan terkait upaya hukum dialami oleh korban untuk mengakses pemulihan meliputi keterbatasan pelaksanaan doktrin tanggung jawab perusahaan, keterbatasan yurisdiksi pengadilan, penerapan hukum yang berlaku, keterbatasan untuk menjangkau perusahaan induk, ketersediaan pendanaan dan bantuan hukum, keterbatasan waktu dalam mengajukan gugatan, beban pembuktian bagi penggugat, termasuk upaya litigasi transnasional; pembiayaan, akses bantuan hukum, dan pembatasan mekanisme ganti rugi kolektif, dan lain sebagainya. 85. Dalam konteks pemulihan bagi korban, terdapat perbedaan konseptual dan fungsional antara mekanisme yudisial dan mekanisme nonyudisial berbasis negara. Namun demikian, akses terhadap pemulihan yang efektif dapat ditingkatkan dengan menciptakan peluang melalui pengembangan mekanisme nonyudisial yang berbasis negara untuk memberikan alternatif pemulihan bagi para korban. Mekanisme nonyudisial berbasis negara ini memainkan peran penting dalam melaksanakan kewajiban hukum internasional dan komitmen kebijakan Negara dalam memberikan pelindungan terhadap pelanggaran HAM dan memastikan akses terhadap pemulihan ketika pelanggaran tersebut terjadi; 86. Dalam mengembangkan mekanisme pemulihan nonyudisial berbasis negara, negara harus mengembangkan mekanisme berdasarkan pada mandat institusi hak asasi manusia nasional yang ada. Selain itu, negara juga perlu terus melakukan peninjauan terhadap kinerja mekanisme ini secara berkala agar tetap sesuai dengan kebutuhan para pemegang hak dan dapat beradaptasi dengan situasi hak asasi manusia yang terus berkembang dan dinamis. 6.2. Mekanisme Non-Yudisial Berbasis Non-Negara 87. Selain itu mekanisme-mekanisme di atas, terdapat mekanisme pengaduan nonyudisial berbasis nonnegara yang mencakup prosedur atau proses apa pun yang dapat dipilih dan dipergunakan oleh masyarakat terdampak untuk penyelesaian pemulihan terhadap pelanggaran HAM yang mereka alami. Mekanisme pemulihan nonyudisial yang bukan berbasis negara mencakup, antara lain, mekanisme yang dikelola oleh suatu pelaku usaha baik sendiri atau bersama dengan asosiasi pelaku usaha atau dengan kelompok multipemangku kepentingan lainnya. Mekanisme ini sering juga disebut sebagai mekanisme pengaduan tingkat operasional yang secara praktis memiliki kelebihan (keuntungan) sebagai berikut. a. Potensi penyelesaian pengaduan melalui mekanisme ini lebih cepat dibandingkan dengan mekanisme lainnya; b. Biaya yang dikeluarkan lebih rendah dibandingkan dengan proses litigasi melalui mekanisme yudisial; 25

Select target paragraph3