Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
BAB VI PILLAR III : AKSES TERHADAP PEMULIHAN
79.
Pilar III mengakui bahwa kegiatan usaha atau investasi dapat membawa risiko bisnis dan risiko
pelanggaran HAM. Jika risiko tersebut tidak dapat dihindari, maka hak korban perlu dipulihkan
melalui mekanisme adil, cepat, biaya murah, transparan, akuntabilitas, terpercaya, sah, dan
setara.
80.
Penyediaan beragam mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
pelaku usaha berpijak pada prinsip bahwa setiap korban pelanggaran hak asasi manusia
mempunyai hak untuk mendapatkan pemulihan. Keragaman mekanisme pemulihan mencakup:
(1) mekanisme pemulihan yudisial; (2) mekanisme pemulihan nonyudisial berbasis negara; dan
(3) mekanisme pemulihan nonyudisial berbasis nonnegara. Mekanisme nonyudisial dan
berbasis nonnegara juga memainkan peran tambahan. Namun demikian, ketiga ragam
mekanisme tersebut saling terkait;
81.
Perluasan akses dan pengembangan mekanisme pemulihan yang beragam merupakan bagian
dari tugas negara untuk melindungi terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terkait
dengan bisnis. Jaminan ketersediaan keragaman mekanisme bagi pemegang hak yang terkena
dampak merupakan aspek pelindungan terhadap hak asasi manusia yang mendasar dan penting
bagi efektivitas mekanisme pemulihan. Berdasarkan kewajiban ini pemerintah harus mengambil
langkah-langkah hukum, administratif atau legislatif yang tepat untuk memastikan bahwa setiap
warga negara yang terkena dampak dalam wilayah atau yurisdiksi mereka memiliki akses
terhadap pemulihan yang efektif;
82.
Pemulihan bagi korban pelanggaran HAM dapat berbentuk permintaan maaf, restitusi,
rehabilitasi, kompensasi, denda, sanksi pidana atau administratif, perintah pengadilan dan
jaminan agar tidak terulang kembali. Selain itu, pemulihan juga harus membuka peluang baru
bagi korban untuk terlibat dan berpartisipasi, baik dalam proses pemulihan maupun dalam
memitigasi dampak hak asasi manusia. Kepuasan dalam hukum internasional, dan khususnya
hukum hak asasi manusia internasional, merupakan suatu bentuk pemulihan yang harus
dipenuhi terutama ketika suatu tindakan juga menimbulkan kerugian nonmaterial.
6.1. Mekanisme Pemulihan Negara Berbasis Yudisial dan Berbasis Non-Yudisial
83.
Pemulihan melalui mekanisme yudisial adalah cara penegakan atau pemenuhan hak melalui
pengadilan ketika suatu kerugian atau cedera menimpa seseorang. Akses korban terhadap
pemulihan melalui mekanisme yudisial merupakan komponen inti dari kerangka kebijakan bisnis
dan HAM. Akses korban terhadap pemulihan yudisial bergantung pada beberapa faktor,
mencakup: (1) kekuatan kelembagaan negara; (3) karakteristik perusahaan; dan (3) keterlibatan
organisasi masyarakat sipil untuk meningkatkan suara korban pelanggaran HAM akibat
terdampak aktivitas bisnis untuk mendapatkan pemulihan. Mekanisme yudisial mencakup
segala proses formal dalam ranah yudisial yang merupakan bagian dari kewajiban negara untuk
melindungi warga negaranya dari pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan perusahaan;
24