Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia melanggar kerahasiaan informasi komersial sebagaimana diatur dalam hukum persaingan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku. 5.4. Prinsip Operasional 3: Proses Pemulihan sebagai Tindak Lanjut Uji Tuntas 77. Ketika teridentifikasi bahwa pelaku bisnis telah menyebabkan atau berkontribusi, dengan dampak buruk yang sudah terjadi atau berpotensi terjadi, pelaku usaha harus menyediakan atau bekerja sama dengan mitra lainnya untuk menyediakan pemulihan melalui proses yang sah. 78. Ketika teridentifikasi dampak buruk terhadap HAM terjadi atau dapat terjadi karena mitra bisnisnya dan bukan oleh kegiatan bisnis pelaku usaha, maka pertanggungjawaban untuk menghormati tidak mewajibkan pelaku usaha untuk menyediakan pemulihan walaupun pelaku usaha dapat ikut serta dalam proses pemulihan. Namun, paling tidak, pelaku usaha dapat menyampaikan pesan atau memberikan peringatan terhadap mitra bisnis tersebut. Dalam situasi di mana dampak buruk terhadap HAM adalah tindak pidana, pelaku usaha perlu bekerja sama untuk menangani masalah tersebut melalui mekanisme yudisial 23

Select target paragraph3