Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
berkontribusi terjadinya atau berpotensi terjadinya dampak buruk terhadap
HAM, maka pelaku usaha perlu mengambil langkah-langkah sesuai dengan
pengaruhnya untuk menghentikan atau mencegah perbuatannya yang dapat
menimbulkan dampak buruk terhadap HAM atau memitigasi keadaan sehingga
tidak bertambah parah. Namun, situasi dapat menjadi rumit ketika pelaku usaha
hanya terkait dengan mitra bisnis yang justru menyebabkan terjadinya dampak
buruk terhadap HAM. Tindakan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha menjadi
beragam
bergantung pada besar/kecilnya pengaruh pelaku usaha terhadap
entitas pelaku, seberapa penting hubungan antara pelaku usaha dan entitas
pelaku, tingkat keparahan dampak, dan pandangan yang memungkinkan atau
tidaknya penghentian relasi bisnis antara entitas pelaku dan pelaku usaha. Jika
pelanggaran HAM dilakukan oleh negara, maka perlu diidentifikasi unsur-unsur
yang memenuhi pelanggaran HAM tersebut terkait dengan hubungan bisnis
antara pelaku usaha dan negara dan sejauh mana pelaku usaha dapat
mempengaruhi negara dan sejauh mana pelaku usaha perlu meninggalkan
negara tersebut atau tidak. Dalam situasi yang sangat kompleks, pelaku usaha
dapat meminta nasihat atau berkonsultasi dengan ahli yang independen.
75. Tahap 3: Melacak keefektifan dari rencana tindak lanjut:
Pelacakan sangat penting untuk menilai efektivitas dari kebijakan dan aksi tindak lanjut yang
sudah diambil sehingga perbaikan dapat dilakukan secara berkesinambungan. Pada dasarnya
pelacakan dapat dilakukan terpisah atau terintegrasi dengan sistem pelaporan internal lainnya.
Pelacakan harus didasarkan pada beberapa hal berikut ini:
a.
Pelacakan harus didasarkan pada indikator yang layak dan sesuai. Metode yang
digunakan beragam, baik menggunakan pendekatan kualitatif maupun kuantitatif.
b. Melibatkan partisipasi masyarakat, yaitu sumber-sumber eksternal dan internal serta
warga terdampak atau berpotensi terdampak buruk oleh kegiatan usaha dari pelaku
usaha sendiri dan/atau mitra bisnisnya.
76.
Tahap 4: Publikasi: Tanggung jawab pelaku usaha mensyaratkan pelaku bisnis untuk memahami
(to know) dan menunjukkan (to show) komitmen pelaku usaha untuk menghormati HAM. Oleh
karena itu, komunikasi ke publik menjadi suatu proses penting proses uji tuntas terutama ketika
ada keprihatinan publik yang diangkat atas nama warga terdampak. Namun demikian,
komunikasi dan publikasi yang dilakukan harus memperhitungkan:
a.
Bentuk-bentuk komunikasi beraneka ragam termasuk: pertemuan daring dan luring,
website, sosial media, laporan formal, dan lain-lain. Pelaku usaha dapat memilih bentuk
komunikasi, isi, dan frekuensi komunikasi sesuai dengan sifat dan konteks dari dampak
yang ditimbulkan terhadap HAM. Bentuk komunikasi apapun yang dipilih harus dapat
diakses oleh audien yang dituju terutama pemangku kepentingan terdampak;
b. Informasi yang dipublikasikan cukup untuk mengevaluasi kepatutan tindak lanjut pelaku
usaha terhadap dampak terhadap HAM terkait. Namun, informasi tersebut tidak boleh
menimbulkan risiko bagi para pemangku kepentingan terdampak dan tidak boleh
22