Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
pertanggungjawabannya bervariasi tergantung dengan faktor-faktor dan tingkat keparahan
dampak terhadap HAM yang ditimbulkan. Dengan kata lain, cara atau alat pemenuhan tanggung
jawab pelaku usaha untuk menghormati bersifat proporsional tergantung dengan pengaruh
pelaku usaha tersebut. UMKM mempunyai pengaruh dan kapasitas yang lebih kecil daripada
pelaku usaha besar; namun tingkat keparahan dampak yang ditimbulkan oleh UMKM bisa cukup
besar, seperti limbah industri rumahan yang tidak dikelola dengan baik menimbulkan
pencemaran yang meluas sehingga butuh penanganan yang lebih intensif. Tingkat keparahan
diukur berdasarkan skala, ruang lingkup, dan ketidakmampuan untuk diperbaiki.
61.
Khusus untuk UMKM, mengingat keterbatasan ruang lingkup usaha dan kapasitasnya, standar
ini tetap berlaku tanpa pengecualian. Sebagaimana pelaku usaha lainnya, UMKM bertanggung
jawab untuk menghormati HAM. Namun, keterbatasan UMKM tersebut melahirkan tanggung
jawab mitra bisnis lainnya yang terkait untuk membantu mengidentifikasi dan mencegah,
meminimalisir, dan mengatasi risiko pelanggaran HAM.
62.
Pada akhirnya, untuk memenuhi tanggung jawabnya, pelaku usaha harus memiliki kebijakan dan
proses yang sesuai dengan ukuran dan situasi mereka, terutama terkait dengan adanya
kebijakan tentang HAM, uji tuntas sebagai upaya untuk mengidentifikasi, mencegah, mitigasi,
dan mengatasi dampak buruk terhadap HAM, dan proses yang memungkinkan upaya pemulihan.
63.
Pelaku usaha sebagai investor harus menanamkan komitmen kebijakan hak asasi manusia ke
dalam kerangka tata kelola investasi dan sistem manajemen mereka. Penerapan uji tuntas hak
asasi manusia dan persyaratan akses terhadap pemulihan secara efektif mewajibkan pelaku
usaha sebagai investor menggunakan keputusan investasinya, pengawasan, dan dialog dengan
pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya. Para pelaku usaha sebagai investor
harus memahami keterpaparan akibat investasi yang dilakukan dan tindakan yang akan diambil
berdasarkan informasi dari seluruh pemangku kepentingan yang terdampak dalam rantai nilai.
Para pelaku usaha sebagai investor harus menunjukkan cara mereka mengelola kerugian yang
timbul dari aktivitas bisnis dan hubungan bisnis yang tercipta dari investasinya.
64.
Uji tuntas hak asasi manusia harus dilakukan pelaku usaha sebagai investor dengan berbasis
pada risiko untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi dampak merugikan yang nyata
dan potensial serta memperhitungkan cara mengatasi dampak tersebut. Uji tuntas hak asasi
manusia merupakan persyaratan proses investasi dan bukan standar spesifik yang harus
dipatuhi oleh perusahaan. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk mengetahui dan
menjelaskan risiko dampak buruk dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi risiko
tersebut. Dengan cara yang sama, perusahaan juga harus menghormati standar lingkungan dan
ketenagakerjaan.
65.
Institusi keuangan seperti dana pensiun, dana kekayaan negara, bank pembangunan
multilateral dan bilateral bertanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dalam
aktivitas mereka dan sepanjang hubungan bisnis mereka. Hal ini berarti memasukkan hak asasi
manusia dalam uji tuntas investasi dan pengambilan keputusan, dalam hubungan dengan
perusahaan yang diberikan pendanaan.
18