Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
26. Akses terhadap Pemulihan yang Efektif
Akses terhadap pemulihan yang efektif bagi para korban pelanggaran HAM oleh negara dan/atau
pelaku usaha merupakan elemen kunci dari hak atas pemulihan sebagai konsekuensi dari
adanya pelanggaran HAM. Akses terhadap pemulihan yang efektif mengandung elemen
substantif dan prosedural. Elemen substantif mengacu pada prinsip dan norma akses pemulihan
yang efektif yang menitikberatkan pada hak-hak korban dan elemen prosedural meliputi
mekanisme pemulihan. Lebih lanjut, ragam pemulihan harus dipandang luas termasuk
permintaan maaf, restitusi, rehabilitasi, kompensasi materiel dan imateriel, sanksi punitif yang
bisa berbentuk sanksi administratif dan pidana serta upaya pencegahan lainnya.
3.2. Prinsip-prinsip HAM dan Bisnis
27. Hukum dan Etika
Hukum dan etika adalah dua hal yang saling bertautan. Keduanya bertujuan untuk mengatur
manusia atau entitas berperilaku dan batasan-batasannya, baik sebagai individu maupun
bermasyarakat serta sanksinya. Etika sering diartikan sebagai nilai, aksi dan pilihan mengenai
baik dan buruknya suatu perbuatan; sebaliknya, hukum adalah moral dan etika yang sudah
tertuang dalam peraturan perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM lebih bersandar pada norma-norma
sosial dan etika daripada hukum. Sudah menjadi kewajiban hukum bagi pelaku usaha untuk
mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memperoleh izin usaha
dan beroperasi di suatu negara. Sebaliknya, tanggung jawab untuk menghormati HAM berasal
dari norma-norma sosial dan etika berupa harapan atau ekspektasi terhadap pelaku usaha
tentang apa yang seharusnya dilakukan sehingga tanggung jawab ini lebih luas daripada hanya
memenuhi kewajiban hukum. Namun demikian, norma dan harapan atau ekspektasi sosial
tersebut dapat menjadi hukum seiring berjalannya waktu.
28. Penghormatan HAM dan Keberlanjutan
Penghormatan HAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan
bisnis.
Menghormati HAM dapat membuat kinerja lebih efektif dan efisien dalam mengejar profit atau
keuntungan. Kegagalan menghormati HAM dapat berujung pada berbagai risiko, baik risiko
operasional, finansial, hukum, maupun reputasi. Dengan melakukan analisis risiko terhadap
kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM secara berkala, maka pelaku usaha dapat mengambil
langkah-langkah pencegahan dan mitigasi risiko sehingga proses bisnis tidak akan terganggu.
Dengan demikian reputasi bisnis akan terjaga dengan baik.
Dengan berbisnis dan berinvestasi berdasarkan asas-asas keterbukaan, persaingan yang sehat,
dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan etika yang berlaku serta menghormati HAM,
pelaku usaha mampu untuk berkontribusi dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Tanggung jawab Pelaku Usaha tersebut tidak hanya bersifat pasif dengan upaya kepatuhan, atau
sekadar ‚tidak melakukan tindakan yang merugikan,‛ tetapi juga bersifat aktif untuk mencegah
dan mengatasi risiko pelanggaran HAM demi memajukan pembangunan berkelanjutan.
9