Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
sekelompok orang sehingga menghalangi pemenuhan dan penghormatan penuh HAM dan
kebebasan dasar yang diakui secara internasional.
24. Korban
Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UndangUndang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 tahun 2006
mendefinisikan korban sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau
kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Dalam kerangka Bisnis dan HAM,
pengertian korban perlu diperluas mengingat pelanggaran HAM tidak hanya terkait dengan
suatu tindakan pidana, tetapi juga tindakan perdata, dan administratif. Oleh karena itu,
pengertian korban mencakup setiap orang secara individu atau kolektif, telah menderita
kerugian, termasuk cedera fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau
gangguan substansial terhadap hak-hak dasar mereka, melalui tindakan atau kelalaian yang
melanggar hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Istilah korban juga mencakup
keluarga dekat atau tanggungan korban langsung dan orang-orang yang menderita kerugian
dalam melakukan intervensi untuk membantu korban dalam kesusahan atau untuk mencegah
terjadinya viktimisasi. Kerugian dalam hal ini harus diartikan dalam secara luas termasuk
kerugian fisik, mental, atau emosional, kerugian ekonomi, atau penurunan substansial hak-hak
dasar mereka.
Korban dapat dibedakan berdasarkan tingkat pengaruhnya terhadap individu dan/atau
kelompok tertentu. Korban langsung atau primer adalah orang yang pertama kali dirugikan oleh
suatu pelanggaran termasuk pelanggaran hukum. Korban sekunder adalah orang-orang yang
menjadi korban karena hubungan mereka dengan korban langsung, seperti kerabat, orangorang yang menyaksikan tindak pidana dan mengalami trauma emosional, atau individu yang
mencoba mencegah viktimisasi dan akibatnya dirugikan. Korban tersier adalah anggota
komunitas yang terkena dampak dari kerugian atau tindak pidana karena korban utama atau
langsung menjadi anggota kelompok tersebut, seperti dalam kasus tindakan rasialis atau
genosida. Korban sekunder kemungkinan besar menderita lebih banyak kerugian daripada
korban tersier, karena kedekatan mereka dengan korban langsung. Perbedaan pengaruh
menjadi penting dalam membantu memberikan pemulihan yang sesuai untuk berbagai
kelompok korban, seperti kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada korban primer dan
sekunder hingga reparasi kolektif, permintaan maaf, dan tindakan tidak berulang untuk korban
tersier.
25. Pendekatan Berbasis pada korban
Pendekatan yang berbasis korban dalam mengidentifikasikan dampak kegiatan usaha dan
mengembangkan ragam pemulihan menjadi salah satu elemen yang paling penting dalam
kerangka Bisnis dan HAM karena dua hal. Pertama, korban adalah orang atau warga yang paling
terdampak dari kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha. Kedua, pendekatan terhadap
korban harus diutamakan dalam melakukan prioritas pemulihan akibat kegiatan bisnis dari
pelaku usaha.
8